
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman berang. Ia mencium adanya “perlawanan” oknum aparat kotor terhadap institusi negara. Termasuk pertanyaan soal fungsi DPR.
WWW.JERNIH.CO – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengeluarkan pernyataan keras terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Habiburrokhman menuding adanya sikap tidak kooperatif hingga indikasi “perlawanan” dari oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan oleh legislatif.
Polemik ini memuncak setelah Komisi III DPR RI turun tangan memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Amsal, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara atas dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara diklaim sebesar Rp202 juta.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Habiburrokhman menyatakan kekecewaannya karena sikap jajaran Kejari Karo dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi di tingkat pusat (Kejaksaan Agung).
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan; Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, dan Pak Jamintel yang selama ini komunikatif dan reformis,” ujar Habiburrokhman.
Ia mencium adanya upaya “perlawanan” dari oknum aparat yang merasa terganggu dengan aktivitas Komisi III dalam menyuarakan ketidakadilan yang menimpa Amsal. Salah satu indikasi yang disorot adalah munculnya demonstrasi di daerah yang diduga sengaja digerakkan untuk menyudutkan langkah DPR.
Habiburrokhman membantah keras narasi yang dibangun pihak Kejari Karo seolah-olah penangguhan penahanan Amsal menyalahi prosedur. Fakta hukum menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Medan telah secara sah mengabulkan permohonan tersebut dengan jaminan langsung dari anggota Komisi III DPR.
Namun, di lapangan, proses pembebasan Amsal dipersulit. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang mendampingi langsung di lokasi, harus menunggu berjam-jam hanya untuk proses administratif tanda tangan berkas dari pihak Kejari Karo.
“Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” tegasnya.
Menindaklanjuti ketidakprofesionalan ini, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pihak Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026. DPR juga mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengevaluasi kinerja oknum yang terlibat.
Habiburrokhman menekankan tiga poin krusial dalam kasus ini, yakni stop kriminalisasi kreativitas. Tarif jasa kreatif (ide, editing, dubbing) adalah hak intelektual yang tidak bisa dipatok harganya secara kaku oleh auditor sebagaimana barang mati.
Menurutnya, oknum JPU yang dianggap melakukan “propaganda” terhadap institusi negara harus dimintai pertanggungjawaban.
Putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026) membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jangan sampai hukum digunakan untuk menindas pekerja kreatif. Komisi III siap mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas pengawasan ini demi tegaknya keadilan substantif,” tutup Habiburrokhman.(*)
BACA JUGA: Ironi Kejaksaan dalam Pusaran Kasus Amsal Sitepu






