POTPOURRI

Ini Delapan Negara yang Legalkan Ganja

Negara yang melegalkan ganja berdalih jika dengan legalisasi ganja justru dapat mengurangi aktivitas criminal, di samping itu juga memudahkan pengontrolan peredarannya.

JERNIH-Beberapa waktu lalu pemerintah Thailand mulai melaksanakan kebijakan baru yakni legalisasi ganja dengan ditandai pembagian bibit ganja bagi warganya. Kebijakan tersebut menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik

Tanaman dengan nama ilmiah Cannabis sativa ini menghasilkan bunga yang dapat diubah menjadi ganja atau juga dikenal mariyuana. Hingga saat ini sejumlah negara masih melarang peredaran hingga konsumsi ganja.

Negara yang menolak legalisasi ganja akan memenjarakan warganya yang kedapatan melakukan jual-beli, menanam, ataupun menggunakan ganja untuk keperluan rekreasi alias bersenang-senang karena aktivitas tersebut dianggap ilegal.

Sementara negara yang melegalkan ganja berdalih jika dengan legalisasi ganja justru dapat mengurangi aktivitas criminal, di samping itu juga memudahkan pengontrolan peredarannya.

Ganja banyak dimanfaatkan secara illegal karena menyebabkan perasaan santai dan puas lantaran kandungan bahan psikoaktif yakni THC atau tetrahydrocannabinol.

Berikut negara-negara yang diketahui sudah melegalkan penggunaan ganja, yakni;

1. Belanda

Selama ini Belanda dikenal sebagai surganya para pemakai ganja juga ekstasi. Namun di Belanda membawa ganja merupakan tindakan illegal. Beberapa kedai kopi menjual ganja, dan Anda dapat menikmatinya ketika di kedai kopi.

Meski menjual ganja adalah ilegal tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dihukum, sepanjang toko tersebut mengikuti aturan tertentu di antaranya tidak mengiklankan, menjelaskan efek dan gangguan akibat konsumsi ganja, dan hanya warga negara yang sudah memiliki izin yang boleh membeli ganja.

2. Uruguay

Uruguay merupakan salah satu negara di Amerika Selatan yang pertama di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.  Dilansir Wilson Center, meskipun Uruguay mendekriminalisasi kepemilikan obat pada 1974 namun legalisasi ganja tak lepas dari kontroversi.

Untuk pengendalian penggunaannya, maka warga di atas usia 18 tahun yang ingin membeli, menjual, menanam ataupun beraktivitas lainnya terkait ganja harus terlebih dulu mendaftarkan diri ke pemerintah. Demikian juga pembelian ganja di apotek tetap ada pembatasan pembeliannya.

3. Kanada

Di Kanada warga berusia di atas 18 tahun diizinkan memiliki hingga 30gram ganja dalam bentuk kering maupun tidak kering di depan publik.

Warga Kanada juga boleh menanam ganja hingga empat tanaman ganja di rumah dari bibit legal. Mereka dapat membeli ganja hanya dari pengecer berlisensi tingkat provinsi dan produsen berlisensi setingkat federal.

4. Italia

Di Italia, konsumsi ganja bukanlah tindakan kriminal dan penggunaan ganja diizinkan untuk tujuan medis. Namun penjualan, pembelian, dan pembudidayaan ganja secara massal tergolong aktivitas ilegal.

Pemerintah Italia berencana melakukan referendum untuk menentukan pelegalan budidaya hingga peredaran ganja.

5. Spanyol

Mulai 2017 konsumsi ganja di Spanyol dianggap tindakan legal. Masyarakat dapat mengonsumsi ganja tanpa denda maupun sanksi hukum dalam bentuk apapun dengan catatan penggunaan dilakukan di rumah atau ruangan pribadi ataupun properti pribadi.

Sedangkan konsumsi ganja di ruang publik di negara ini secara teknis masih merupakan tindakan ilegal.

6. Jamaika

Sejak 2015 Jamaika menetapkan dekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Legalisasi ganja di Jamaika ini termasuk menjadi perdebatan yang panjang. Sekitar tujuh tahun silam itulah, regulasi yang baru lantas mengatur kepemilikan ganja dalam jumlah terbatas.

Masyarakat dapat menanam maksimal lima tanaman ganja. Sedangkan konsumsi atau penggunaan ganja yang legal adalah jika dilakukan di apotek berlinsensi atau tempat tinggal pribadi.

7. Afrika Selatan

Dekriminalisasi ganja di Afrika Selatan mulai berlaku 2018 yang mencakup konsumsi, kepemilikan, dan budidaya ganja. Penggunaan ganja di luar tempat tinggal pribadi untuk keperluan penjualan dan konsumsi ganja, masih dilarang oleh hukum atau ilegal.

Menurut laporan India Times, pada Agustus tahun lalu Pemerintah Afrika Selatan meluncurkan master plan atau rencana utama untuk pemanfaatan industri ganja karena berpotensi memberi lapangan pekerjaan dan membantu menarik investasi asing.

8. Thailand

Thailand menjadi negara Asia pertama yang meresmikan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan bisnis pada 9 Juni lalu.

Namun masyarakat dilarang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasi. Bagi warga yang melanggar akan dikenai hukuman penjara dan denda, terutama kalangan remaja yang dianggap berisiko memakai ganja secara sembarangan. (tvl)

Back to top button