POTPOURRI

Ini Delapan Parpol yang Lolos ke Parlemen 2024-2029

Delapan partai politik tersebut mempunyai perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu 2024 bahkan melewati ambang batas minimal empat persen atau lebih dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024.

JERNIH-Hasil rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 pada Minggu (25/8/2024) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta dengan agenda menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, menyatakansebanyal delapan partai politik lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat delapan partai politik yang dinyatakan lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049. Keputusan KPU tersebut termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

KPU menilai delapan partai politik tersebut mempunyai perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu 2024 bahkan melewati ambang batas minimal empat persen atau lebih dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024.

Menurut ketua KPU, Afifuddin, penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut data kedelapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen periode 2024- 2029, yakni PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,”.

Ditambahkan oleh Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293. (tvl)

Back to top button