POTPOURRI

Ini Dua Tuntutan Oditur Militer Terhadap Kolonel Priyanto

Oditur mengajukan tuntutan penjara seumur hidup sebagaimana diatur diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, disebutkan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

JERNIH-Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel, saat sidang pembacaan tuntutan, pada Kamis (21/4/2022), di Jakarta.

Oditur juga menyampaikan alasan tuntutan seumur hidup tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” kata Kolonel Sus Wirdel saat membacakan tuntutannya.

baca juga: Ini Penjelasan Kolonel Priyanto Mengapa Buang Korban ke Sungai Serayu

Menurut Oditur militer, sepanjang persidangan, dapat diketahui jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Oditur mengajukan tuntutan penjara seumur hidup sebagaimana diatur diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, disebutkan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

“Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI,” kata Wirdel.

Dengan pertimbangan terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, maka Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati.

Kolonel Wirdel juga menyebut jika tuntutannya juga mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, di antaranya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.

Terkait dengan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Koloner Wirdel menyebut jika hal yang memberatkan tuntutan, adalah karena ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Adapun faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui Kolonel Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Pada Desember 2021, Panglima TNI mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup. (Tvl)

Back to top button