MoronVeritas

MK Larang ‘Uang Sekolah’ Dipakai buat MBG

Tok! MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari pos pendidikan paling lambat APBN 2028. Bangku sekolah selamat, piring makan anak tetap terisi.

WWW.JERNIH.CO – Kalau Anda selama ini menduga anggaran MBG diambil sebagian dari anggaran biaya pendidikan, Anda tidak salah.

Di atas kertas, angka 20 persen (mandatory konstitusi) tampak begitu megah. Setiap kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diketok, mandat konstitusi untuk mengalokasikan seperlima belanja negara demi pendidikan selalu terpenuhi secara administratif.

Namun di balik angka tersebut, ada kompromi besar yang selama ini mengintai: porsi dana pendidikan inti kerap tergerus oleh program-program non-operasional sekolah. Salah satunya proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Titik balik itu akhirnya tiba pada Kamis, 30 Juli 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat dan organisasi edukasi, sebuah putusan yang menjadi angin segar bagi masa depan pendidikan nasional.

Secara garis besar, MK menetapkan garis batas yang tegas: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh ditumpangkan ke dalam alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

Mengapa Berujung di Meja Hijau?

Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, pembiayaan MBG bersumber dari dua pilar utama: pos belanja kesehatan (untuk balita, ibu hamil, dan menyusui) serta pos anggaran pendidikan. Pada pos pendidikan, alasannya sederhana: MBG diberikan kepada siswa sekolah untuk menunjang daya rekam dan motivasi belajar.

Namun, implementasi di lapangan menyisakan persoalan mendasar. Meski nominal anggaran pendidikan terlihat melonjak, secara substansi diperkirakan lebih dari 40 persen dana tersebut menyedot kuota mandatory spending yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan ruang kelas yang rusak, gaji dan tunjangan guru, hingga penyediaan beasiswa.

Kondisi inilah yang mendorong kelompok masyarakat sipil membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Realita di luar pos anggaran yang sudah ditetapkan tersebut, pada kenyataannya digarong oleh oknum-oknum pejabat BGN yang mengelola dana. Korupsi triliunan rupiah menjadi bagian lain dari pengelolaan anggaran dan mmebuat rakyat marah besar.

Gizi Penting, Tapi Bukan Operasional Sekolah

Dalam pertimbangan hukumnya, Para Hakim Konstitusi memberikan penegasan yang menjadi inti dari seluruh perkara ini. Pemenuhan gizi bagi peserta didik memang penting untuk mendukung konsentrasi belajar, tetapi secara langsung tidak dapat dikategorikan sebagai fungsi atau komponen utama dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai bahwa mencampuradukkan anggaran gizi ke dalam porsi 20 persen pendidikan berpotensi mengebiri amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Konstitusi dirancang untuk melindungi ruang fiskal sekolah. Jika ruang itu terus tergerus oleh belanja non-pendidikan, maka kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar hingga tinggi yang berhak didapatkan anak bangsa dipertaruhkan.

Meski demikian, MK menggarisbawahi bahwa program MBG itu sendiri tetaplah konstitusional. MK tidak melarang atau membatalkan pembagian makan gratis, melainkan hanya menertibkan tata kelola dan ‘rumah’ anggarannya.

Lantas, ke mana anggaran MBG akan berlabuh setelah dipisah dari dana pendidikan?

Pasca-putusan ini, pemerintah dan DPR diwajibkan mengelola MBG sebagai program prioritas independen di luar fungsi pendidikan. Pilihannya mencakup antara lain dari pos anggaran kebutuhan belanja lembaga. Opsi ini dana akan dialokasikan langsung di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga/kementerian pengelola utama di lapangan.

Pilihan lain lewat pos perlindungan sosial (Perseos) atau Kesehatan. Anggaran MBG diintegrasikan ke dalam fungsi bantuan sosial dan kesehatan masyarakat non-pendidikan.

Sadar bahwa perubahan tata kelola APBN memerlukan proses, MK tidak menuntut perubahan drastis dalam semalam. Mahkamah memberikan fleksibilitas masa transisi. Pemisahan pos anggaran ini dapat mulai disesuaikan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, dan wajib berlaku secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dua Solusi dalam Satu Keputusan

Keputusan MK pada 30 Juli ini melahirkan kepastian hukum yang proporsional bagi kedua belah pihak. Di satu sisi, hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan gizi yang baik tetap dijamin oleh negara melalui pos anggaran yang tepat.

Di sisi lain, amanat konstitusi untuk menjaga marwah dana pendidikan 20 persen akhirnya terselamatkan. Bangku sekolah, kesejahteraan guru, dan piring makan anak kini memiliki tempatnya masing-masing secara adil di dalam APBN.(*)

BACA JUGA: Kepala MBG dari Nanik S Deyang ke Sudaryono

Back to top button