POTPOURRI

Ini Jumlah Aduan Entitas Keuangan yang Diterima OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 kasus. Dimana mayoritas pengaduan tersebut terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal.

JERNIH-Dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 kasus. Dimana mayoritas pengaduan tersebut terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengaduan Pinjol ilegal tercatat sebanyak 9.596 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut OJK melakukan tindakan terkait investasi illegal sebanyak 508 pengaduan dan 149 investasi illegal dan 1.591 Pinjol illegal telah dihentikan/ blokir.

“Dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya,” kata Friderica dalam jawaban tertulis yang diterima pada Rabu, (7/8/2024).

Dalam catatan OJK pengaduan terhadap Pinjol ilegal ini terus meningkat dua tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2022, aduan soal Pinjol ilegal tercatat 698 adua dan pada tahun 2023, terdapat 2.248 aduan terkait pinjol illegal.

Masih tingginya angka masyarakat yang menjadi korban Pinjol, membuat OJK meminta dukungan dari seluruh stakeholders untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.

Akibat rendahnya literasi dikalangan masyarakat terkait Pinjol menjadikan mereka sasaran empuk para Pinjol. Hal tersebut merupakan temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), yang menyebut masyarakat usia 15-17 tahun literasinya masih sangat rendah.

“Ini banyak sekali menjadi korban pinjol ilegal, banyak juga kemudian bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online,”.

OJK pun mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran terhadap keuangan, termasuk para remaja. Mengingat, saat ini kejahatan sektor keuangan makin menjamur mulai dari pinjaman online ilegal hingga perjudian online yang meresahkan. (tvl)

Back to top button