POTPOURRI

Ini Keluhan Pekerja Migran pada Ganjar Saat Open House Virtual

Para Pekerja Migran di Singapura gelisah karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTKLN sementara waktu cuti hanya dua minggu.

JERNIH-Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura memanfaatkan waktu open house virtual yang diselenggarakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyampaikan uneg-unegnya.

Ganjar yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari, segera menanggapi keluhan Yuli tersebut dengan janji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi informasi dari Yuli tersebut.

“Ada syarat yang kadang-kadang membikin mereka ketakutan, waduh aturannya rumit, minta dibantu. Maka saya bilang kalau nanti ada isu-isu itu biar diklarifikasi dulu dengan dinas tenaga kerja kami,” kata Ganjar merespons keluhan PMI itu, seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemprov Jateng, pada Selasa (3/5/2022).

Ganjar juga mengingatkan bila persyaratan yang ditakutkan oleh PMI itu merupakan regulasi pemerintah, maka PMI harus mengikuti aturan tersebut.

baca juga: Polisi Grebeg Tempat Pemotongan Ayam di Tangerang yang Gunakan Formalin

“Kalau memang ada yang mengganggu nanti ketika mereka pulang di bandara kalau perlu Jawa Tengah menjemput mereka. Kalau memang ada yang nakal kepada PMI kita tak sikat. Tapi kalau itu regulasi ya harus ikut,” kata Ganjar dengan tegas.  

Tanggapan Ganjar itu berawal dari keluhan PMI yang bernama Yuli yang menyampaikan pada Ganjar jika rekan-rekannya sesama PMI yang saat ini bekerja di Singapura tengah resah sejak adanya isu terkait aturan yang menyulitkan kepulangan mereka ke Indonesia.

“Terima kasih sudah bersedia menyapa kami pak. Mohon izin menyampaikan, ini komunitas PMI di Singapura, saat ini banyak yang urung niat untuk pulang karena isu e-KTKLN yang diberlakukan lagi,” kata Yuli pada Ganjar.

baca juga: Asyiknya Lebaran: Warga Jakarta Bangga Bisa Salat Id di JIS

Yuli merupakan PMI yang ditunjuk mewakili rekan-rekannya yang tengah mengais rejeki di Singapura. Ia merupakan PMI yang berasal dari Salatiga Jawa Tengah.

Yang dimaksud E-KTKLN adalah elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda PMI memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.

“Saya sudah tiga tahun tidak lihat keluarga. Saya dan teman-teman memohon bantuan untuk bisa diinformasikan ke petugas BP2MI yang di bandara supaya tidak mempergunakan isu KTKLN dengan mafia yang harus bayar,” kata Yuli menjelaskan lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Yuli jika rekan-rekannya PMI di Singapura, gelisah karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTKLN sementara waktu cuti hanya dua minggu.

Selanjutnya Ganjar memerintahkan Disnakertrans agar mengawal langsung proses kepulangan PMI tersebut agar mereka sampai kampung halamannya dengan aman. (tvl)

Back to top button