POTPOURRI

Ini Lho Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Papan petunjuk di jalan tol dengan warna dasar hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi. Sedangkan rambu penunjuk warna biru adalah perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

JERNIH-Banyak dari kita sering lalulalang di jalan tol namun tidak paham mengapa rambu jalan tol ada yang ditulis pada papan berwarna biru dan papan berwarna hijau. Papan panel rambu tersebut biasanya terpampang di atas jalan.

Kedua rambu tersebut, baik yang berwarna hijau maupun biru sama-sama ada tulisannya lokasi tujuan seperti TMII, Kp Rambutan, Bambu Apus, Jagorawi, Cilangkap, dll.

Jadi, apa arti bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut pemberian warna yang berbeda tentu saja ada maksud dan tujuannya.

Papan petunjuk di jalan tol dengn warna dasar hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.

“Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju,” kata Heru dilansir GridOto.com, Selasa (13/07/2021).

Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru, kata Heru lebih lanjut, adalah perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

“Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah,”.

Selain rambu warna hijau dan biru, ada juga rambu dengan warna lain yang perlu diketahui maknanya. Jika menemukan papan penunjuk arah berlatar warna cokelat maka rambu itu digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata. (tvl)

Back to top button