POTPOURRI

Ini Lho Pangkat Oknum TNI yang Buang Jenazah Handi dan Salsabila

Jendera Andika telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

JERNIH- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa memastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum kepada ketiga pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah Handi dan Salsabila.

Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka dan Kodam IV/Diponegoro telah menerima limpahan penyidikan dugaan keterlibatan tiga personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dari Polresta Bandung.

“Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado,” kata Mayjen Prantara menyebut pangkat tersangka, pada Jumat (24/12/2022).

“Pelaku lainnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Mereka semua tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Kota Semarang”.

Selanjutnya Majyen Prantara Ouditur TNI akan melakukan penuntutan hukuman maksimal pada ketiga pelaku.

“Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Mayjen Prantara lebih lanjut.

“Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,”.

Mayjen Prantara juga menyebut Jendera Andika telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (8/12/2021) terjadi peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. Seorang warga sempat memotret aktivitas personel TNI AD itu kala menggotong Handi dan Salsa yang masih hidup ke mobil. Foto tersebut pun beredar dan viral di media sosial. (tvl)

Back to top button