Ini Panduan Pembelajaran di Perguruan Tinggi Selama Pandemi
Panduan ini untuk penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022.
JERNIH- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Kepdirjen Diktiristek Nomor 2/E/KPT/2022 yang berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.
Panduan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dimaksud untuk melindungi civitas academika dari kasus Covid-19 dan diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
Menurut Plt Dirjen Diktiristek Nizam, penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (12/2/2021).
Dijelaskan Nizam, ada empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022, yakni:
Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining saat masuk ke kawasan kampus.
Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Selama dua tahun terakhir, kata Nizam, sepanjang pandemi Covid-19, perguruan tinggi sudah melakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. Selama dua tahun terakhir mahasiswa belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
Pada bulan Desember 2021 lalu, ada beberapa perguruan tinggi mencoba melakukan PTM terbatas namun Akhir Januari muncul varian Omicron sehingga PTM dihentikan lagi.
Sebagaimana diketahui Kepdirjen Diktiristek Nomor 2/E/KPT/2022 disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Nizam juga mengingatkan jika pelaksanaan PTM terbatas atau pembelajaran secara daring pada beberapa perguruan tinggi, harus disesuaikan berdasar level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pada wilayah dengan level PPKM 1 atau 2;
- Perguruan tinggi di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
- Perguruan tinggi di wilayah capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian atau hybrid dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
- Perguruan tinggi di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada wilayah dengan level PPKM 3;
- Perguruan tinggi di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara hybrid dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
- Perguruan tinggi di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Nizam meminta perguruan tinggi membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi dan surat dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM/daring.
“Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended atau bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal,”. (tvl)