Ini Pengertian Perusahaan Cangkang Seperti yang Dimiliki ACT
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang secara garis besar terdaftar dalam sistem administrasi negara, namun tidak memiliki kantor, karyawan, dan jajaran lainnya. Perusahaan semacam ini bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, atau bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas.
JERNIH-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri menemukan adanya dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang. Diketahui ada sepuluh perusahaan yang diduga terafiliasi dengan ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut jika sepuluh perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari perusahaan yang bergerak dibidang event organizer (EO) hingga investasi.
“Bervariasi. Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan dan lain-lain,” kata Andri pada wartawan, pada Selasa (26/7/2022).
baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau
Apa yang dimaksud dengan perusahaan cangkang?
Jurnal pada 2021 menyatakan bahwa perusahaan cangkang adalah perusahaan yang secara garis besar terdaftar dalam sistem administrasi negara, namun tidak memiliki kantor, karyawan, dan jajaran lainnya. Perusahaan semacam ini bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, atau bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas.
Namun demikian perusahaan ini tetap memiliki alur aktivitas bisnis seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi lainnya.
Keberadaan perusahaan cangkang memang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya.
Dilansir detikcom dari Investopedia, Rabu (6/10/2021), perusahaan cangkang tidak semuanya ilegal, tapi kadang disalahgunakan, misalnya untuk ‘menyembunyikan’ kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik.
Salah satu alasan mendirikan perusahaan cangkang di negara surga pajak adalah untuk menghindari pajak di negaranya.
Berikut sepuluh perusahaan cangkang ACT yakni:
- PT Sejahtera Mandiri Indotama
- PT Global Wakaf Corpora
- PT Insan Madani Investama
- PT Global Itqon Semesta
- PT Trihamas Finance Syariah
- PT Hidro Perdana Retalindo
- PT Agro Wakaf Corpora
- PT Trading Wakaf Corpora
- PT Digital Wakaf Ventura
- PT Media Filantropi Global.
Menurut Brigjen Wisnu ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut. (tvl)
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi ACT sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Namun terhadap keempatnya belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penetapan tersangka tadi sudah selesai pukul 15.50 WIB. Sementara kita masih akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
z