POTPOURRI

Ini Alasan PPATK Tolak Permintaan Audiensi Pihak ACT

Permintaan audiensi dilakukan ACT setelah PPATK membekukan 60 rekening milik ACT yang berada di 33 lembaga perbankan.

JERNIH-Sebanyak 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut berada di 33 jasa penyedia keuangan atau bank.

Terkait dengan keputusan PPATK tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar bermaksud mendiskusikan hal tersebut dengan PPATK dengan terlebih dahulu berkirim surat ke PPATK. Ibnu Khajar berharap PPATK menerima permintaan audiensi pihak ACT.

“Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi,” kata Ibnu Khajar menjelaskan tujuannnya bertemu PPATK, pada Rabu (6/7/2022).

baca juga: Ini Nama Negara Pemberi dan Penerima Dana ACT

Pihaknya akan menyiapkan data rekening yang akan dikonsultasikan dengan pihak PPATK, yakni data rekening bank yang diblokir.

Sebab, kata Ibnu Khajar, pihak ACT masih memiliki kewenangan untuk mendistribusikan donasi dari dana yang masih tersisa kepada pihak yang berhak.

“Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu,”

Ibnu Khajar memastikan akan menyampaikan amanah dari para donatur

“Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan,”.

baca juga: Ini Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya akan menolak permintaan audiensi dari lembaga amal tersebut. Sebab lembaga yang dipimpinnya tidak mengenal mekanisme semacam itu.

“Audiensi ke mana? Enggak ada mekanisme itu di kita,” kata Ivan saat ditanyakan kemungkinan menerima audiensi dari pihak ACT, pada Rabu (6/7/2022).

Dijelaskan Ivan jika pihak PPATK hanya melakukan pemeriksaan data keuangan suatu lembaga dan setelah mendapat hasilnya, akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Sehingga, kata Ivan, PPATK tak mempunyai kewajiban beraudensi terkait hasil analisa atau temuan-temuannya.

“Kami ngurusin follow the money aja. Nggak perlu ketemu siapa-siapa,” kata Ivan.

Paska viralnya laporan sepak terjang lembaga amal ACT oleh Majalah Tempo, PPATK mengambil langkah membekukan sekitar 60 rekening milik lembaga tersebut. (tvl)

Back to top button