Iran Tuntut Ganti Rugi Rp4,6 Kuadriliun ke AS dan Israel

Hukum internasional kini diuji! Mengandalkan pilar ARSIWA dan Piagam PBB, Iran menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap jengkal tanah yang hancur.
WWW.JERNIH.CO – Tuntutan ganti rugi (reparasi) atas tindakan agresi militer merupakan isu hukum internasional yang kompleks namun memiliki fondasi legal yang kuat.
Di tengah ketegangan geopolitik tahun 2026, Iran secara konsisten menyuarakan haknya untuk menuntut ganti rugi atas serangan yang mereka klaim sebagai agresi ilegal oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap infrastruktur dan personel mereka.
Seperti yang disodorkan pemerintah Iran secara resmi menuntut ganti rugi sebesar Rp 4.265 triliun hingga Rp 4,6 kuadriliun. Iran beralasan ini adalah kompensasi atas kerusakan infrastruktur besar-besaran, termasuk bandara internasional (Teheran, Tabriz, Urmia), pelabuhan, sekolah, rumah sakit, dan rumah warga akibat serangan militer yang dimulai sejak akhir Februari 2026.
Iran hendak menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur nasional akan memakan waktu bertahun-tahun, dan beban biaya tersebut harus ditanggung oleh pihak yang dianggap sebagai agresor.
Prinsip utama dalam hukum internasional adalah bahwa setiap tindakan negara yang melanggar kewajiban internasional (seperti agresi atau serangan yang melanggar kedaulatan) mewajibkan negara tersebut untuk memberikan kompensasi penuh.
Pada Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) yakni dokumen yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional (ILC) dan diadopsi dalam Resolusi Majelis Umum PBB 56/83 tahun 2001 adalah pilar utama.
Pada pasal 31 mewajibkan negara pelanggar untuk memberikan reparasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan, baik materiil maupun moril. Lalu pasal 34 menyebutkan reparasi dapat berupa restitusi (pemulihan ke kondisi semula), kompensasi (ganti rugi finansial), atau kepuasan (satisfaction, seperti permintaan maaf resmi).
Agresi dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain. Negara yang menjadi korban agresi memiliki dasar hukum untuk membawa kasus ini ke Dewan Keamanan PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ).
Sayangnya di sistem internasional, tidak ada “polisi dunia” yang bisa memaksa negara kuat seperti AS atau Israel untuk membayar jika mereka menolak yurisdiksi pengadilan internasional.
Kompensasi biasanya tercapai melalui tiga jalur. Antara lain putusan Mahkamah Internasional (ICJ) jika kedua negara mengakui yurisdiksinya. Atau lewat Komisi Klaim Internasional yang dibentuk khusus setelah konflik berakhir (misal melalui resolusi Dewan Keamanan PBB). Juga bisa lewat perjanjian damai berupa ganti rugi disepakati sebagai syarat pengakhiran perang atau normalisasi hubungan.
Sepanjang sejarah hukum internasional, terdapat beberapa preseden penting di mana negara diwajibkan membayar ganti rugi akibat agresi, salah satunya adalah kasus Irak terhadap Kuwait. Setelah invasi tahun 1990, PBB membentuk United Nations Compensation Commission (UNCC) yang mewajibkan Irak membayar total 52,4 miliar dolar kepada para korban, perusahaan, dan pemerintah yang terdampak.
Proses pembayaran ini berlangsung sangat lama dan baru dinyatakan lunas pada tahun 2022, di mana dananya diambil dari persentase hasil penjualan minyak nasional Irak.
Preseden lain yang sangat masif terjadi pada Jerman pasca-Perang Dunia II sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pendudukan dan Holocaust. Meskipun total nilai reparasi sulit dihitung secara pasti karena diberikan dalam berbagai bentuk seperti mesin pabrik, penyerahan wilayah, hingga dana tunai, Jerman Barat tercatat telah membayar lebih dari 80 miliar Euro.
Kompensasi ini disalurkan selama berpuluh-puluh tahun kepada para penyintas dan negara-negara Sekutu sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan pemulihan martabat para korban.
Contoh yang lebih baru melibatkan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Republik Demokratik Kongo (DRC) melawan Uganda pada tahun 2022. Pengadilan memutuskan bahwa Uganda bersalah atas agresi militer dan penjarahan sumber daya alam selama konflik yang terjadi antara tahun 1998 hingga 2003.
Atas tindakan tersebut, Uganda dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar 325 juta dolar kepada DRC. Pembayaran ini disepakati untuk dilakukan secara bertahap selama lima tahun, membuktikan bahwa mekanisme hukum dunia tetap berjalan untuk menindak pelanggaran kedaulatan wilayah.(*)
BACA JUGA: Mengupas 14 Poin Proposal Iran dan Dilema Donald Trump dalam Mengakhiri Perang






