Kapan DKI Hapus KTP DKI bagi Warga yang Tak Tinggal di Jakarta?
Rencananya Pemda DKI Jakarta bakal menonaktifkan sekitar 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota, pada Maret 2024.
JERNIH-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan jika pesan berantai yang menyebut jika penghapusan KTP warga DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan dilakukan tahun 2023.
Dalam pesan berantai yang viral itu disebutkan waktu penghapusan KTP warga yang tak lagi tinggal di DKI adalah bulan Juni 2023 mendatang.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota pada tahun 2024.
“Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Penonaktifan jadi dilakukan pada Maret 2024” kata Budi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
baca juga: Di DKI Jakarta Pemilik Mobil harus Punya Garasi. Ini Alasannya
Namun Budi mengingatkan jika penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Sebab kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” kata Budi menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Rencananya Pemda DKI Jakarta bakal menonaktifkan sekitar 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota.
Dukcapil DKI, kata Budi, saat ini terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan verifikasi data warga yang bakal dinonaktifkan.
Untuk itu pihaknya, kata Budi lebih lanjut, meminta agar masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk kategori yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Adapun cara melakukan pengecekan dengan mengakses langsung situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081285277751.
“Saat melakukan pengecekan tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya,” kata Budi menjelaskan.
Dijelaskan Budi, jika rencana penonaktifan KTP elektronik pada saat ini masih tahap rencana. Sementara jajaran Disdukcapil DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. (tvl)