POTPOURRI

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia Hingga Keppres Terbit

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum atas status Jakarta di tengah pembangunan Nusantara (IKN). MK menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum dalam transisi ibu kota.

WWW.JERNIH.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan hukum Jakarta dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui putusan terbaru dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 dan Nomor 21 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) serta UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Putusan ini memberikan kepastian bahwa secara konstitusional, Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan secara resmi.

Inti dari permohonan ini adalah kekhawatiran pemohon mengenai adanya potensi “dualime” atau kekosongan hukum. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, dijelaskan bahwa menurut Pemohon, terdapat ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 (UU DKJ) dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 (UU IKN).

BACA JUGA: Empat Layanan Dasar IKN Ini Siap Songsong Kedatangan ASN

Pemohon berargumen bahwa ketidaksinkronan tersebut memicu keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini dikhawatirkan berimplikasi langsung terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara secara luas dan pelaksanaan seluruh administrasi pemerintahan yang saat ini masih berpusat di Jakarta.

Jika status Jakarta dianggap “gantung” tanpa landasan yang kuat, maka setiap keputusan yang ditandatangani di Jakarta berisiko digugat legalitasnya.

Menanggapi argumen tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan hukum yang tegas. Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024, tidak boleh dilakukan secara parsial atau terpisah. Norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam satu kesatuan kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Hakim Adies Kadir menuturkan bahwa pengertian kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi atau materi norma mengenai pemindahan ibu kota negara. Secara hukum, transisi ini hanya akan benar-benar efektif ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan secara resmi oleh Presiden.

Dengan demikian, MK menilai tidak ada kekosongan hukum. Selama Presiden belum menandatangani Keppres tersebut, Jakarta tetap memiliki atribut legal penuh sebagai ibu kota negara, sehingga seluruh tindakan administrasi dan pemerintahan tetap sah secara konstitusional.

Putusan ini menjadi “lampu hijau” yang stabil bagi pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Mahkamah memberikan penegasan bahwa transisi ibu kota adalah proses hukum yang terjadwal dan bergantung pada momentum politik-administratif (penerbitan Keppres), bukan sebuah proses yang terjadi otomatis seketika undang-undang disahkan.

Langkah ini juga melindungi status Jakarta yang sedang bertransformasi menjadi Kota Global. Meski secara bertahap fungsi pemerintahan akan bergeser ke Nusantara (IKN), legalitas Jakarta sebagai pusat kendali negara tidak akan hilang secara tiba-tiba di tengah jalan sebelum infrastruktur dan kesiapan di Kalimantan Timur benar-benar matang.(*)

BACA JUGA: Deddy Sitorus Tagih Komitmen Eksekutif: DPR Siap ke IKN, Asal Tidak untuk Menyepi

Back to top button