KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Minggu ini KPPU siap mengumumkan hasil investigasi dugaan kartel minyak goreng untuk selanjutnya dilakukan langkah penyelidikan.
JERNIH-Kabar gembira datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena lembaga tersebut menyatakan telah menemukan satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke dugaan kartel.
Hal tersebut disampaikan Direktur Investigasi Gopprera Panggabean yang mengatakan dengan adanya temuan tersebut maka pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Khususnya terkait dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
“Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang,” kata Gopprera dalam keterangan resmi, pada Senin (28/3/2022).
baca juga: Polisi Pastikan Video Minyak Goreng Tumpah di Laut Adalah Hoak
Sejak 26 Januari 2022, KPPU telah berupaya menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Alat bukti tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu proses penegakan hukum sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Tim investigasi telah menemukan satu alat bukti selama proses tersebut yang akhirnya memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
baca juga: Ini Tanggapan Novel Bamukmin terkait Temuan Minyak Goreng 212
“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,”.
Setidaknya tim investigasi memerlukan dua alat bukti yang dapat memenuhi unsur pasal yang dilanggar sehingga proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,”.
Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. (tvl)