POTPOURRI

KPU: 22 Parpol Mendaftar 17 Lolos ke Tahap Verifikasi

Verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.

JERNIH-Sebanyak 17 partai politik yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Jumlah partai politik yang lolos tersebut merupakan bagian dari 22 partai politik yang telah mendaftar di KPU sejak 1 Agustus 2022.

“Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta .

baca juga: Ada 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024

Dengan demikian, menurut Hasyim, 17 partai politik tersebut masuk dalam tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Sedangkan lima partai politik yang belum lengkap syarat administrasinya masih diberi waktu untuk melengkapinya.

“Sementara, lima partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran),” kata Hasyim, menambahkan.

Hasyim menjelaskan jika berdasarkan akun SIPOL sebanyak 42 partai politik dan delapan partai lokal Aceh siap mendaftar ke KPU. Hingga hari ke 10 pendaftaran, dari 42 partai politik nasional sudah 22 partai politik yang mendaftar ke KPU RI.

baca juga: Ini Daftar Parpol yang Siap Ikut Pemilu 2024

Berikut ini 22 parpol yang sudah mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU.

A. 17 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Nasdem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  7. 7.Partai Demokrat
  8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  10.  Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Golkar
  16. Partai Amanat Nasional (PAN)
  17. 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. 5 parpol yang dokumen belum lengkap:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  2. Partai Reformasi
  3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  5. Partai Republikku Indonesia

Kelima partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, diberi waktu untuk melengkapi hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. (tvl)

Back to top button