Maluku Tenggara : Dari RMS hingga John Kei
John Kei kembali jadi buah bibir. Ia bersama 29 anak buahnya diciduk terkait penyerangan dan penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tanggerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Menurut pihak kepolisian, motifnya perseteruan antara dua Kei: John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Maluku. Sebelum kasus ini, pria asal Maluku ini punya daftar panjang berurusan dengan hukum.
Nama lengkap pria kelahiran 1969 ini adalah John Refra. Kata “Kei” di belakang namanya merujuk pada kampung kelahirannya, yaitu Pulau Kei, Maluku Tenggara (Malra).
Kabupaten Malra kini sedang dalam proses pergantian nama menjadi kabupaten Kepulauan Kei. Dilaporkan antaranews, DPRD Malra telah menyetujui usulan penggantian nama kabupaten Maluku Tenggara menjadi kabupaten Kepulauan Kei pada Selasa, 8 Oktober 2019. Tahap selanjutnya, usulan ini akan dibahas di Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemeritah Pusat.
Dibalik usulan pergantian nama menjadi kabupaten Kepulauan Kei, Maluku Tenggara punya cerita pembentukan yang panjang.
Kelahiran Kabupaten Maluku Tenggara
Dilansir dari laman resmi pemerintah kabupaten Maluku Tenggara, malukutenggarakab.go.id, sejarah pembentukan kabupaten ini dapat dibagi menjadi beberapa fase:
1. Pasca Proklamasi
Pada masa Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, Provinsi Maluku hanya terbagi atas 2 (Dua) Daerah Swatantra yaitu Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Maluku Selatan dilengkapi dengan sebuah Dewan yang disebut Dewan Maluku Selatan (DMS) beranggotakan 30 Orang, 8 Orang diantaranya dari Maluku Bagian Tenggara dan Selatan Daya (Maluku Tenggara sekarang). Dari komposisi keanggotaan tersebut, Maluku Tenggara hanya mempunyai Wakil 26, 6 % dari jumlah kursi yang ada.
2. Separatis Republik Maluku Selatan (RMS)
Pada tanggal 25 April 1950 Separatis Republik Maluku Selatan memproklamirkan dirinya sebagai Negara Merdeka, terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah Kekuasaan mencakup seluruh Daerah Maluku Tengah dan Tenggara.
3. Pembubaran Daerah Maluku Selatan
Pada bulan April 1951 seluruh Anggota DMS Termasuk Kelompok 8 DMS dari Maluku Tenggara mengadakan rapat bersama Gubernur Maluku. Putusan rapat menyatakan Pembubaran Daerah Maluku Selatan termasuk alat kelengkapannya seperti DMS.
4. Resolusi Kelompok 8 DMS
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dijadikan momentum oleh Kelompok 8 DMS Maluku Tenggara untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk resolusi.
Mereka mengusulkan pembentukan Daerah (DATI II) Maluku Tenggara dengan wilayah meliputi: Kep. Kei, Kep. Aru, Kep. Tanimbar, Kep. Babar, dan Kepulauan Selatan Daya (Lomola, Kisar, Babar dan sebagainya) Dengan ibu kota berkedudukan di Tual.
Selanjutnya, mereka juga menunjuk Bitik Sutan Tjaniago sebagai Bupati Kepala Daerah Maluku Tenggara.
5. Lahirnya Kabupaten Maluku Tenggara
Setelah melalui proses panjang dan alot, pada 12 Agustus 1952 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.
Meski demikian, tanggal yang diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Maluku Tenggara adalah 22 Desember 1952. Pasalnya, tanggal itulah Pemerintahan Daerah mulai digerakan, ditandai dengan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) dan pelaksanaan sidang perdananya.