Mengapa BPOM Terapkan Nutri- Level?

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar aturan tersebut merupakan respon tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia yang mencapai 75 persen. Penyakit tersebut ditengarai berkaitan dengan pola konsumsi GGL berlebih.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Nantinya produk olahan wajib menggunakan skema Nutri- Level dengan kombinasi warna dan huruf abjad untuk memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan pangan olahan.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar aturan tersebut merupakan respon tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia yang mencapai 75 persen. Penyakit tersebut ditengarai berkaitan dengan pola konsumsi GGL berlebih.
“Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta,” kata Taruna beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak BPOM mempelajari penerapan Nutri-Level di berbagai negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema ini, seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. Dan kombinasi indikator visual warna dan huruf dianggap skema yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Untuk penerapan Nutri-Level pemerintah akan menerapkan masa transisi atau grace period selama 24 bulan (dua tahun). Dengan demikian produsen dapat menyesuaikan kemasan produk pada produksi selanjutnya setelah penerapan Nutri-level.
“Oleh karena itu, yang kita pastikan ada grace period-nya,” jelas Taruna
“Launching hari ini untuk proses kita menyampaikan ke publik, supaya sekaligus sosialisasi, supaya siap-siap,”.
Hingga kini, kriteria Nutri Level yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut:
A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)
C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).(tvl)






