Mengapa Handphone Aiman Disita Penyidik?
Polisi menyita handphone (HP) milik presenter Aiman Witjaksono sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP yakni untuk kepentingan pembuktian dan penyidikan.
JERNIH-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut langkah polisi menyita handphone (HP) milik presenter Aiman Witjaksono sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP yakni untuk kepentingan pembuktian dan penyidikan.
“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan di Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).
Di samping itu, tambah Ade Safri, tindakan penyitaan sudah sesuai aturan. Ade juga memastikan bahwa tak ada intervensi dari pihak manapun terkait penyitaan tersebut.
Bahkan, kata Ade, pihaknya telah memegang izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan ponsel milik Aiman. Sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,”.
“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang kemudian kita jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi surat perintah penyitaan,” katanya menambahkan.
Ade juga menyebut jika kepolisian cukup transparan dalam menangani kasus yang melibatkan nama Aiman.
“Saya jamin penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya telah menyita handphone atau telepon seluler (ponsel) milik jurnalis sekaligus presenter Aiman Witjaksono buntut kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
Aiman Witjaksono yang juga Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD diadukan enam aliansi masyarakat di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tvl)