Menguak Tabir Manipulasi IPO dan Penggerebekan Shinhan Sekuritas

Seperti rentetan peristiwa jebloknya IHSG tempo hari. Kali ini pelaku “saham gorengan” ditelisir polisi. Benarkah sebuah skandal investasi terjadi di Shinhan Sekuritas?
WWW.JERNIH.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.
Tindakan agresif ini dilakukan guna membuka tabir sebuah skema manipulasi besar dalam proses pencatatan saham perdana (Initial Public Offering atau IPO) diduga telah merugikan banyak investor ritel dan mencederai integritas bursa saham nasional.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem keuangan Indonesia, mengungkap betapa rapuhnya sistem jika kolusi terjadi antara emiten, penjamin emisi, dan oknum internal bursa.
PT Shinhan Sekuritas Indonesia bukanlah pemain baru atau kecil di industri jasa keuangan. Perusahaan ini merupakan bagian integral dari Shinhan Financial Group, salah satu institusi keuangan paling berpengaruh asal Korea Selatan.
Jejak sejarahnya di Indonesia dimulai sejak tahun 1988 dengan nama Interindo Danapraya, yang kemudian bertransformasi menjadi Makinta Securities. Ekspansi besar-besaran terjadi pada tahun 2016 ketika grup asal Korea tersebut secara resmi mengakuisisi perusahaan dan mengibarkan bendera Shinhan di Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek (broker) dan penjamin emisi efek (underwriter), Shinhan memiliki kapasitas finansial yang cukup mumpuni. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan ini mencatatkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di kisaran Rp122 miliar.
Namun, reputasi global dan kekuatan modal tersebut kini tertutup awan hitam akibat dugaan praktik kotor dalam meloloskan emiten yang tidak layak ke lantai bursa.
BACA JUGA: Bukan Sekadar MSCI: Retaknya Fondasi Kepercayaan di IHSG
Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim pada 3 Februari 2026 berfokus pada peran Shinhan sebagai penjamin emisi dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (kode saham: PIPA).
Penyidik mencium adanya aroma busuk sejak perusahaan ini pertama kali menawarkan sahamnya ke publik. Modus kejahatan yang dijalankan sangat rapi namun mematikan bagi dompet investor kecil.
Pertama, terjadi dugaan manipulasi valuasi. PT MML diduga tidak memiliki fundamental yang sehat untuk melantai di bursa, namun melalui “poles” data keuangan, aset perusahaan terlihat memenuhi syarat. Kedua, yang paling mengejutkan adalah adanya kolusi dengan orang dalam. Penyelidikan menunjukkan keterlibatan oknum mantan pegawai BEI di bagian evaluasi yang diduga menerima suap untuk memuluskan verifikasi.
Ketiga, prospektus yang disebarkan kepada masyarakat berisi pernyataan menyesatkan, di mana potensi keuntungan dibesar-besarkan sementara risiko disembunyikan. Hasilnya, dana masyarakat sebesar Rp97 miliar terkumpul dari proses IPO yang dipaksakan ini, yang kemudian diduga dicuci melalui berbagai transaksi gelap.
“Saham Gorengan”
Kejahatan yang melibatkan Shinhan Sekuritas merupakan manifestasi dari praktik “saham gorengan”—sebuah istilah slang untuk manipulasi pasar di mana harga saham tidak bergerak berdasarkan kinerja perusahaan, melainkan berdasarkan rekayasa bandar.
Praktik ini biasanya melibatkan skema Pump and Dump, di mana harga ditarik setinggi langit melalui transaksi semu untuk menciptakan euforia, lalu dijual secara massal saat masyarakat mulai ikut membeli.
Ciri-ciri saham gorengan sangat spesifik. Biasanya, harga melonjak puluhan persen dalam waktu singkat tanpa berita fundamental yang jelas. Volume perdagangannya juga tidak wajar; saham yang tadinya “tidur” tiba-tiba meledak transaksinya.
Bandar cenderung memilih saham lapis ketiga (small cap) yang kapitalisasi pasarnya kecil agar lebih mudah dikendalikan. Secara visual, grafik harganya sering membentuk pola “V terbalik” atau pola “L”, yang mencerminkan kenaikan instan dan kejatuhan yang permanen.
Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menangani kejahatan pasar modal ini. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki efek jera tinggi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindakan manipulasi pasar dan pemberian keterangan palsu dapat diganjar pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Namun, ancaman tidak berhenti di sana. Karena dana hasil penipuan tersebut diduga dialirkan atau disembunyikan untuk menghilangkan jejak, penyidik juga menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan undang-undang ini, aktor intelektual di balik skandal Shinhan Sekuritas dan PIPA dapat terancam pidana tambahan hingga 20 tahun penjara. Langkah Bareskrim menyita dokumen elektronik dan fisik di kantor Shinhan adalah upaya krusial untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diseret ke meja hijau.
Skandal Shinhan Sekuritas menjadi pengingat pahit bahwa label “internasional” atau “perusahaan besar” bukan jaminan integritas. Analogi permainan “kursi musik” sangat tepat untuk menggambarkan bahaya saham gorengan: semua orang bisa berdansa saat harga naik, namun saat bandar menghentikan musik dan menarik modalnya, investor ritel yang terlambat keluar akan kehilangan segalanya.(*)
BACA JUGA: Guncangan di Jantung Finansial: Eksodus Petinggi OJK dan BEI di Tengah ‘Badai’ IHSG 2026




