OJK Bagikan Tips Hadapi Modus Salah Transfer oleh Pinjol Ilegal
Lakukan pemblokiran jika merasa terganggu dengan telpon yang berasal dari petugas pinjol
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengumumkan hasil operasi sibernya yang mereka lakukan selama Juli 2023.
Satgas mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal, terutama mewaspadai modus penipuan salah transfer yang akhir-akhir ini banyak dilaporkan masyarakat.
Dalam modus ini oknum pinjol ilegal mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya oknum pinjol ilegal tersebut mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Berikut tips yang diberikan oleh Satgas bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut:
1. Jangan gunakan dana yang masuk dalam rekening kita yang tidak jelas asalnya tersebut.
2. Segera ‘screenshot’ bukti “salah transfer” tersebut. Segera lapor ke kantor polisi terdekat. Gunakan ‘screenshot tersebut sebagai barang bukti dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Segera lapor pada pihak bank untuk minta “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4 Jika pihak pinjol menghubungi dan melakukan teror, sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dana dan dana tersebut masih utuh di rekening karena tidak pernah digunakan.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, lakukan perlawanan dan tidak perlu takut atau khawatir. Jika merasa terganggu dengan telpon yang menghubungi Anda terus menerus, lakukan pemblokiran.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id (tvl)