OJK Minta Kominfo Blokir 194 Nomor WhatsApp Terkait Pinjol Ilegal
Dengan pemblokiran tersebut diharap dapat menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
JERNIH-Sebanyak 194 nomor Whatsapp milik penagih hutang (debt collector) telah dilaporkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk diblokir karena ditengarai terkait aktivitas pinjalam online (pinjol) illegal.
Permintaan OJK tersebut berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang mendapat laporan bahwa nomor kontak tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan terkait pinjol illegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” Dalam keterangan resminya, pada Senin (19/8/2024).
Dengan pemblokiran tersebut diharap dapat menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
Sebagai catatan selama periode Juni-Juli 2024, Satgas PASTI telah mengidentifikasi 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran pada 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
- Sebelas entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu;
- Tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- Delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”.
Selanjutnya satgas PASTI menghimbau pada masyarakat untuk melapor kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id, jika mendapati informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis). (tvl)