Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan, Skema Baru Tengah Disiapkan

Pemerintah berkomitmen untuk tidak merumahkan guru non-ASN. Sebaliknya, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar status kepegawaian mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa mengorbankan nasib para pendidik.
WWW.JERNIH.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluruskan misinformasi yang mengeklaim bahwa guru non-ASN akan “dirumahkan” atau diberhentikan secara massal pada tahun 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa peran mereka masih sangat krusial dalam dunia pendidikan Indonesia.
Kekhawatiran mengenai penghapusan guru non-ASN sebenarnya berakar dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer) di instansi pemerintah harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik bahwa setelah tenggat waktu tersebut, tidak ada lagi payung hukum bagi guru non-ASN untuk bekerja di sekolah negeri, yang kemudian berkembang menjadi isu pemberhentian massal pada tahun-tahun berikutnya (termasuk isu tahun 2027).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan mengajar di sekolah negeri.
“Data kami menunjukkan bahwa kami masih sangat membutuhkan keberadaan mereka untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah,” ujar Nunuk.
Untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum, Kemendikdasmen telah melakukan langkah-langkah dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Surat ini berfungsi sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap bisa memperpanjang masa kerja dan memberikan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Sementara untuk kepastian kesejahteraan berupa insentif dan tunjangan), pemerintah mengatur skema pendapatan berdasarkan kualifikasi:
- Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja: Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Guru bersertifikat pendidik namun beban kerja tidak terpenuhi: Tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
- Guru belum bersertifikat pendidik: Mendapatkan bantuan insentif dari kementerian.
Kemendikdasmen saat ini tengah menggodok skema penugasan baru untuk masa setelah Desember 2026. Fokus utamanya adalah memastikan distribusi guru tetap terjaga, terutama untuk mengisi kebutuhan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).(*)
BACA JUGA: Semua Orang Adalah Guru, Seluruh Tempat Adalah Sekolah






