Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.
JERNIH-Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, pada Selasa (15/2/2022. Informasi tersebut terpantau dari kanal Youtube PN Bandung.
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yg tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, pada sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Hery Wirawan.
Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
Dalam pembacaan vonis itu hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang juga membacakan uraian keterangan kesaksian korban.
Terungkap ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Namun hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan hasil pemeriksaan selama persidangan. Namun dalam pembacaan hasil sidang itu disebut jika keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.
“Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan,” kata Yohanes saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap terdakwa antara lain;
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindung dan mendidik anak-anak yang belajar di pondok pesantrennya sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan baik namun terdakwa malah merusak,” katanya.
Pada kejadian pada anak, bukan hanya terjadi trauma, fungsi-fungsi otak sudah mulai dirusak, perbuatan terdakwa di berbagai tempat, dapat mencemarkan pondok pesantren. Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. (tvl)