Siapa yang Berhak Dapat Karantina Gratis? Ini Jawabannya
Karantina gratis hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan.
JERNIH-Beredarnya beberapa video tentang penanganan masyarakat yang hendak menjalani karantina membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 angkat bicara menjelaskan peruntukan karantina tersebut.
Satgas menegaskan jika fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto di Jakarta, Selasa, 21 Desember.
Ketentuan peruntukan karantina berdasarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F No.4 poin g yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.
Surat edaran tersebut diterbitkan Satgas setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta. Mereka yang menunggu penempatan karantina sebagian besar adalah pekerja migran dan sselebihnya adalah perjalanan biasa yang tidak memiliki hak untuk karantina gratis di tempat karantina yang dibiayai pemerintah.
Pada surat edaran tersebut diperbaiki pula prosedur registrasi, panambahan personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Setelah terbitnya surat edaran tersebut, sejak Minggu, 19 Desember proses karantina berlangsung lancar.
Warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing juga wajib menjalani karantina. Mereka menjalani karantina di akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19. Jika mereka tidak tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan jika terkonfirmasi positif maka pihak sponsor, kementerian/lembaga dan BUMN yang memberikan pertimbangan izin bagi WNA tersebut dapat diminta pertanggungjawaban.
Ketentuan karantina di hotel tidak berlaku bagi kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia. Mereka dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Hingga 20 Desember 2021 ketersediaan kamar untuk karantina sekitar 29,66 persen atau sekitar 4.920 kamar. Sedangkan yang sudah terpakai sebanyak 11.668 atau 70 persen dari total 16.588 ruangan yang disediakan. (tvl)