POTPOURRI

Tujuh Sekolah di DKI Berhenti PTM Akibat Ditemukan Kasus Covid

Waktu penutupan bergantung dari temuan kasus. Jika kasusnya di bawah 5 persen itu 5 hari, kalau di atas 5 persen itu 14.

JERNIH-Tujuh sekolah terpaksa ditutup kembali dan menghentikan kegiatan sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) setelah ditemukan kasus virus Corona (Covid-19) pada peserta didik. Salah satu sekolah yang ditutup kembali karena kasus omicron adalah SMA 71.

“Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (13/1/2022).

“Kecuali memang sekolah-sekolah, kelas yang memang dipastikan ada pandemi covid di situ,” kata Riza lebih lanjut.

Namun Riza tidak menjelaskan secara rinci sekolah apa saja yang harus ditutup karena kasus Covid-19. Ia hanya menyebut jika waktu penutupan bergantung dari temuan kasus.

“Jadi itu tergantung ya kasusnya di bawah 5 persen itu 5 hari, kalau di atas 5 persen itu 14 hari,”.

PTM di wilayah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai dilakukan sejak 3 Januari 2022. Adapun aturan dalam PTM tersebut di antaranya kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, pada Minggu (2/1/2022).

Ketentuan tersebut, kata Nahdiana, merujuk SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

Dalam SKB 4 Menteri, daerah yang diizinkan menggelar PTM setiap hari dengan kapasitas bisa 100 dan durasi belajar 6 jam, adalah daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Syarat berikutnya adalah daerah tersebut memiliki capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota. (tvl)

Back to top button