Warga Pemalang Ini Siapkan Bom Tabung Gas Setelah Gabung WA Group Khilafah

Setelah bergabung dalam grup tersebut, N mulai aktif menggelorakan semangat berperang melawan negara atas nama agama.
JERNIH-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada N (27) karena menyiapkan bom tabung gas. Dalam pemeriksaan terungkap, bom itu akan digunakan untuk menyerang kantor polisi.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim, pada Jumat (9/7/2021). Dalam persidangan juga terungkap jika warga Pemalang, Jawa Tengah tersebut bersumpah setia kepada ISIS pada tahun 2020. N dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Terorisme” melanggar Pasal 15 jo. Pasal 13 A Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata; majelis hakim PN Jaktim.
Majelis merujuk dalam penjelasan dari UU No 5 Tahun 2018 disebutkan Kejahatan Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki kekhasan yang bersifat klandestin, yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi, informatika, transportasi dan persenjataan modern. Sehingga memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya.
“Oleh karenanya, merupakan hal yang penting untuk memperluas cakupan tindak pidana pembantuan dalam konteks penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memerangi sel-sel teroris. Bagian dari kekuatan terorisme modern adalah kemampuan sel-sel teroris untuk merencanakan tindak pidana terorisme dan untuk membantu teroris menghindari deteksi dari pihak keamanan,” ucap majelis.
“Menimbang, bahwa unsur ini juga dimaknai sebagai delik formil yaitu delik yang perumusannya menekankan pada aspek perbuatan yang dilarang. Kata ‘bermaksud’ menunjukkan bahwa akibat dari perbuatan pelaku tidak harus telah terjadi terjadi,” sambung majelis.
Keterlibatan N dengan kelompok radikal berawal ketika ia bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang mendukung penegakan Khilafah bernama ‘Kejujuran Dalam Beragama’. Group WA ini wadah diskusi Islam garis keras dan ekstrim radikal. Tujuannya mendirikan Khilafah Islamiyah.
Setelah itu, ia aktif di sosial media dan menggelorakan semangat berperang melawan negara atas nama agama.
Dalam sebuah postingan ia mendeklarasikan akan menyerang dan mengebom Polres Pemalang, kantor Samsat Pemalang, dan gedung parlemen. N juga memposting sudah menyiapkan bom yang dirakitnya dengan tabung gas tiga kg. Namun pergerakan grup WA itu diendus Densus 88 dan N ditangkap kemudian diadili atas niat jahatnya itu.
Dalam kasus yang sama, admin Group WA ‘Kejujuran Dalam Beragama’ MB (19) juga dihukum 2,5 tahun penjara. Salah satu kesalahan MB adalah mengirimkan berupa artikel berbentuk pdf tentang penegakan syariat Islam dan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam yang berdasarkan hukum Allah dan rasul-Nya.
“Unsur dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku, tulisan, dan tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme tersebut telah terpenuhi,”.
Berkaitan dengan fenomena rekrut anggota kelompok radikal melalui media sosial, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan mengingatkan, agar masyarakat berani melaporkan ke aparat bila ada seseorang atau kelompok di group WA yang berencana mau melakukan tindakan terorisme.
“Kalau sudah mengarah kepada tindakan terorisme sudah bisa ditindak dengan UU nomer 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.” Kata Ken mengingatkan. (tvl)