15 Obat Herbal Ini Berbahaya bagi Jantung dan Ginjal

Mengkonsumsi obat herbal yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek samping yang serius pada Kesehatan termasuk jantung dan ginjal.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang tak aman untuk dikonsumsi masyarakat. Dari hasil pengawasan intensif BPOM selama April 2025 diketahui obat herbal tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dalam promosinya produk-produk tersebut diklaim dapat memberikan efek instan meningkatkan stamina pria serta dapat meredakan pegal linu.
Dari hasil pengawasan tersebut diketahui jika kedua jenis produk tersebut rentan disusupi zat kimia obat yang berbahaya jika dikonsumsi tidak memperhatikan dosisnya, sebagaimana dilansir detikhealt.
Dari sampling 226 produk obat herbal yang beredar di pasar dan dikumpulkan BPOM diketahui 15 produk dinyatakan mengandung BKO. Dan dari seluruh 15 produk tersebut 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. Sementara produk lainnya memiliki izin edar dan itupun telah dibatalkan oleh BPOM RI.
Menurut BPOM, jenis BKO yang ditemukan dalam obat herbal penambah stamina pria meliputi sildenafil sitrat dan tadalafil.
“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, beberapa waktu lalu.
Langkah BPOM menertibkan fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah merupakan tindak lanjut dari temuan tersebut. Tindakan yang dilakukan meliputi perintah penarikan, pemusnahan produk, peringatan, hingga pencabutan izin edar produk.
Berikut 15 produk obat herbal mengandung BKO yang ditertibkan BPOM, yakni:
- Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli / Produk mengandung BKO fenilbutazon – produk ilegal.
- Godong Kates / Produk mengandung BKO parasetamol – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Godong Sirsak / Produk mengandung BKO parasetamol – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Tong Mai Dan / Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol – produk ilegal.
- Bintang Dua Mustika Dewa / Produk mengandung BKO deksametason – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Ricalinu / Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Pinang Muda / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Kopi Badak / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
- BMSW Strong Coffee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – produk ilegal.
- Kopi Goee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Kopi Joss Super Jantan / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Chang San / Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil – NIE fiktif atau produk ilegal.
- Bio Shafa / Produk mengandung BKO deksametason – NIE produk dibatalkan.
- Pastop / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil – NIE produk dibatalkan.
- Vitgo Max / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil – NIE produk dibatalkan.
Diingatkan oleh Taruna, bahwa mengkonsumsi obat herbal yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek samping yang serius, seperti nyeri dada, pembengkakan pada wajah, gangguan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang. (tvl)