Begini Cara Cek Anda Ada Dalam Daftar Penerima Vaksin Booster
Pengecekan tiket vaksin booster dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
JERNIH-Anda sudah siap menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster? Sebelum berangkat menuju lokasi vaksinasi sebaiknya anda melakukan pengecekan dahulu untuk memastikan jika nama anda sudah masuk daftar tunggu suntik vaksin Booster.
Sebagaimana diketahui program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) diberikan secara gratis mulai tanggal 12 Januari 2022 dan bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi.
Namun harus diingat, vaksin booster ini diprioritaskan untuk golongan yang berhak mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu yakni lansia dan kelompok penderita masalah kekebalan tubuh.
Anda perlu melakukan pengecekan tiket vaksin booster di PeduliLindungi untuk mengetahui apakah nama anda masuk dalam daftar penerima vaksin booster tersebut.
Berikut ini cara melakukan cek tiket booster dikutip dari laman Kominfo covid19.go.id;
- Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka buka situs web PeduliLindungi berikut ini https://www.pedulilindungi.id
- masukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Lalu, masukkan captcha dan klik tombol “Periksa”.
- Setelah itu, bakal muncul informasi vaksinasi beserta status dan jadwal vaksinasi dosis ketiga atau booster.
- Cek Jadwal Vaksin Booster
Jika sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi cek jadwal dengan cara sebagai berikut;
- Buka aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel.
- Lalu log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya.
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Lanjutkan dengan klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Dalam opsi tersebut, Anda perlu scrolling ke bawah, lalu bakal muncul status dan jadwal vaksinasi booster.
Jangan lupa vaksin booster hanya diberikan pada masyarakat Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan sudah yang berusia 18 tahun ke atas. Di samping itu sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dengan jeda waktu minimal enam bulan. (tvl)