POTPOURRI

Polisi Masih Kejar 93 Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu PeduliLindungi.com

Menurut Kapolda Metro Jaya, para pembeli membayar Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

JERNIH-Polisi masih mengejar pembeli sertifikat vaksinasi, paska terungkapnya pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindung. Jumlah orang yang membeli sertifikat vaksinasi jumlahnya cukup banyak, mencapai puluhan orang. Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui meteka telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksinasi palsu.

“Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/9/30321) lalu.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi serta menangkap dua orang pelakunya.

Kedua orang tersebut membagi tugas berbeda yakni HH (30), berperan membobol dan membuat sertifikat vaksinasi. HH leluasa melakukan pembobolan aplikasi karena menjadi pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.

Kedudukannya sebagai pegawai kelurahan memudahkannya memiliki akses pada data kependudukan dan memudahkannya mengintip nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.

Tersangka lainnya adalah FH (23), yang bertugas melakukan marketing untuk sertifikat vaksinasi palsu tersebut. FH memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan sertifikat vaksin palsu. FH merupakan seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik akun Facebook, Tri Putra Heru.

Polisi juga berhasil menangkap dua orang, yakni AN (21) dan DI (30), yang diketahui memesan sertifikat vaksinasi palsu. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu.

Menurut Fadil, AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi palsu dari FH dan HH melalui Facebook. Keduanya membayar Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

“Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu,” kata Fadil.

Kedua pembeli sertifikat vaksinasi palsu itu mengaku membeli sertifikat  tersebut agar bebas melakukan mobilitas.

“Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut? Alasannya dia ingin bebas untuk ke mana-mana,”.

Sebagaimana diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan syarat melakukan perjalanan harus telah melakukan vaksinasi dan bukti melakukan vaksinasi adalah sertifikasi vaksinasi. (tvl)

Back to top button