Sanus

Empat Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Mereka dituduh dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pelarut propelin glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG diambang batas.

JERNIH-Sebanyak empat perusahaan farmasi telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi yang beredar yang menyebut dua perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut menyusul dua perusahaan farmasi yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan oleh Irjen Dedi bahwa PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pelarut propelin glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG diambang batas. Perusahaan itu diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical.

baca juga: Ini Jumlah Sampel Kasus Gagal Ginjal Akut yang Diteliti Puslabfor Polri

Hasil pengecekan di lokasi CV Samudra Chemical, Polisi yang mendatangi lokasi bersama BPOM menemukan 42 drum PG yang mengandung EG, dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” jelas Irjen Dedi.

Hingga saat ini Polisi telah menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut. Keempat perusahaan tersebut adalah:

  • PT Yarindo Farmatama
  • PT Universal Pharmaceutical Industries
  • PT Afi Farma
  • CV Samudera Chemical

Sebelumnya PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Pihak Polisi dan BPOM telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan dan memberi efek jera terhadap pelaku.

Selain keempat perusahaan itu, masih terdapat dua perusahaan farmasi lainnya yang sedang dilakukan penyidikan yaitu PT Samco Farma dan Ciubros Farma. (tvl)

Back to top button