Satgas Covid: Mudik Lebaran 2022 Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
SE Satgas Penanganan Covid diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
JERNIH-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam SE itu Satgas mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19) secara ketat.
SE Satgas Penanganan Covid yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 itu di antaranya mewajibkan pemudik memakai masker tiga lapis.
“Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu,” demikian bunyi SE Satgas yang beredar, pada Senin (4/4/2022).
baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE dikutip dari laman setkab.go.id;
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
baca juga: Selama Tiga Hari Tercatat 14.327 Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. (tvl)