
Harga karbon kita saat ini USD 2 hingga USD 4 per ton CO2 ekuivalen; lebih murah dari harga sebotol air mineral premium di Jakarta. Harga karbon adalah instrumen untuk menginternalisasi eksternalitas negatif. Ketika harga ditetapkan terlalu rendah, biaya mencemari lingkungan menjadi sangat murah, sehingga investasi pada teknologi rendah karbon kehilangan rasionalitas bisnisnya. Mengapa sebuah perusahaan manufaktur harus menginvestasikan jutaan dolar untuk beralih ke energi surya jika membayar “denda” emisi jauh lebih ekonomis? Ketika Indonesia masih berkutat di angka di bawah USD 5, kita sebenarnya sedang memberikan “subsidi” bagi pencemar untuk terus merusak fondasi ekonomi masa depan.
Oleh : Prof. Perdana Wahyu Santosa*

JERNIH–Sejak peluncurannya, IDX Carbon (Bursa Karbon Indonesia) memikul beban sejarah sebagai instrumen vital dalam misi ambisius Net-Zero Emission 2060. Namun, realitas di papan perdagangan berbicara lain.
Harga karbon kita saat ini tertahan di kisaran USD 2 hingga USD 4 per ton CO2 ekuivalen. Sebagai perbandingan, nilai ini bahkan lebih murah dari harga sebotol air mineral premium di Jakarta. Jika kita jujur pada logika ekonomi, harga sekecil ini bukanlah sebuah insentif bagi transisi hijau; ia adalah sebuah sinyal kegagalan sistemik yang, jika tidak segera direformasi, akan meruntuhkan seluruh arsitektur ekonomi berkelanjutan yang sedang kita bangun.
Pentingnya isu ini tidak terletak pada angka di layar bursa, melainkan pada pesan yang dikirimkan kepada pelaku industri. Harga karbon adalah instrumen untuk menginternalisasi eksternalitas negatif. Ketika harga ditetapkan terlalu rendah, biaya mencemari lingkungan menjadi sangat murah, sehingga investasi pada teknologi rendah karbon kehilangan rasionalitas bisnisnya. Mengapa sebuah perusahaan manufaktur harus menginvestasikan jutaan dolar untuk beralih ke energi surya jika membayar “denda” emisi jauh lebih ekonomis? Di sinilah akar masalahnya: kegagalan kita dalam menetapkan harga dasar yang mencerminkan beban sosial karbon yang sebenarnya.
Ilusi Pasar dan Jebakan Sukarela
Akar masalah rendahnya harga karbon di Indonesia bukan sekadar masalah teknis “kurangnya minat pembeli” atau likuiditas bursa. Masalah utamanya adalah desain pasar yang masih bersifat sukarela tanpa tekanan regulasi yang memaksa (compliance market). Sebagian besar transaksi saat ini didorong oleh motif citra korporasi atau pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) secara internal. Tanpa adanya kewajiban hukum yang ketat melalui Pajak Karbon atau Batas Emisi (Cap) yang benar-benar membatasi, bursa karbon hanya akan menjadi panggung bagi aktivitas simbolis.
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, rendahnya harga ini mengonfirmasi apa yang disebut sebagai kegagalan pasar dalam menghargai modal alam. Peraih Nobel Ekonomi William Nordhaus dalam penelitiannya yang diperbarui pada model DICE-2023 menegaskan bahwa harga karbon global setidaknya harus mencapai USD 80 per ton untuk dapat secara efektif membatasi kenaikan suhu bumi sesuai target Perjanjian Paris. Ketika Indonesia masih berkutat di angka di bawah USD 5, kita sebenarnya sedang memberikan “subsidi” bagi pencemar untuk terus merusak fondasi ekonomi masa depan.
Argumen kontra yang sering muncul di ruang publik adalah bahwa harga karbon yang tinggi akan membebani daya saing industri nasional dan memicu inflasi energi. Ini adalah asumsi yang keliru. Justru dengan mempertahankan harga rendah, kita membiarkan industri terjebak dalam inefisiensi teknologi masa lalu. Saat Uni Eropa mulai menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), produk Indonesia yang diproduksi dengan emisi tinggi akan dikenakan tarif tambahan yang berat di pasar internasional. Harga karbon domestik yang rendah hari ini adalah bom waktu bagi daya saing ekspor kita di masa depan.
Menuju Reformasi Harga yang Realistis
Untuk menyelamatkan IDX Carbon, pemerintah melalui sinergi Kementerian Lingkungan Hidup danOJK perlu melakukan langkah radikal namun terukur. Pertama, sinkronisasi Pajak Karbon harus segera diimplementasikan sebagai “lantai” harga (price floor). Pajak karbon bukan bertujuan mematikan industri, melainkan menciptakan prediktabilitas. Jika pajak ditetapkan pada level yang lebih tinggi dari harga pasar saat ini, pelaku usaha akan memiliki dorongan kuat untuk membeli unit karbon di bursa atau, lebih baik lagi, menurunkan emisi mereka sendiri.
Kedua, kita harus memperluas cakupan sektor yang wajib masuk ke dalam skema Cap-and-Trade. Saat ini, sektor ketenagalistrikan memang sudah memulai, namun sektor manufaktur, transportasi, dan limbah harus segera menyusul dengan target penurunan emisi yang ambisius. Solusi yang realistis adalah menciptakan kelangkaan unit karbon di pasar melalui pengetatan kuota emisi secara bertahap. Hukum dasar ekonomi berlaku: harga hanya akan naik jika barang tersebut langka dan dibutuhkan.
Langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur perdagangan karbon sudah tepat, namun instrumen pasar hanyalah wadah. Isinya adalah kemauan politik untuk menetapkan harga yang adil bagi alam. Kita harus berani beranjak dari sekadar “yang penting ada bursa” menjadi “bursa yang berfungsi sebagai mesin transformasi”. Jika tidak, visi Indonesia Emas 2045 yang hijau hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah ekonomi kita, terkubur oleh harga karbon yang bahkan tidak mampu membeli sebotol air mineral untuk mendinginkan bumi yang semakin panas.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan karbon sebagai komoditas murah dan mulai memandangnya sebagai investasi terpenting bagi kelangsungan hidup ekonomi generasi mendatang.Transformasi menuju ekonomi hijau membutuhkan keberanian untuk menetapkan harga yang jujur; sebab pada akhirnya, biaya untuk memperbaiki planet yang rusak akan jauh lebih mahal dari harga karbon setinggi apa pun. []
*Profesor Ekonomi dan Bisnis, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific






