Ini Nota Pembelaan Syahganda Nainggolan di PN Depok
“Kemunduran demokrasi kita sudah dibahas para Indonesianis, khususnya di Australia, dan bahkan beberapa hari lalu dirilis oleh kementerian luar negeri Amerika Serikat. Ini dapat membahayakan nasib bangsa kita, dikucilkan dari pergaulan internasional. Apalagi posisi Indonesia saat ini sedang meminta negara lain, yakni Myanmar, anggota ASEAN, untuk menjalankan demokrasi di sana.“
JERNIH–Perkara penyebaran berita bohong terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa, Kamis (1/4/2021).
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sebelum dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bagaimana pembelaan terdakwa? Berikut nota pembelaan Syahganda Nainggolan secara lengkap:
NOTA PEMBELAAN TERDAKWA
SYAHGANDA NAINGGOLAN
DALAM PERKARA PIDANA
Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk
Di Pengadilan Negeri Depok
Tanggal 08 April 2021
Demokrasi Harus Dipertahankan
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Bapak Ramon Wahyudi,
Pak Hakim Anggota Andi Imran Makkalau dan
Bu Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saat ini saya sedang diadili karena kebebasan politik saya. Dengan alasan bukti 5 tweets saya tanggal 12/9/20 tentang “Pilkada Disebut Menkopolhukam Dibiayai Cukong”, 1/10/20 tentang Gatot Numantyo mengutuk RUU Omnibus Law Ciptaker”, 5/10/20 tentang “Buruknya RUU Omnibus Law Ciptaker”, 8/10/20 tentang “Selamat Berdemonstrasi Buruh PPMI98 Kabupaten Bogor” dan 10/10/20 tentang “Keinginan Saya Ikut Hadir di Demonstrasi Menolak RUU Omnibus Ciptaker” polisi telah menangkap saya, memenjarakan saya selama 6 bulan dan jaksa menuntut saya 6 tahun penjara. Dalam pemeriksaan BAP, oleh penyidik di kepolisian, fokus pertanyaan semuanya merujuk pada Tweeter tersebut. Saya dijerat oleh UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946. Pada tuntutan JPU akhirnya saya dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU 1946 tersebut, yakni Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat .
Sejak awal penangkapan, “framing media” yang dipropagandakan aparatur kepolisian mengarahkan saya dan beberapa kawan saya lainnya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta beberapa elemen yang dikaitkan juga sebagai bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), adalah penanggung jawab kerusuhan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pada tanggal 8 Oktober 2020, pada aksi rakyat menentang Omnibus Law RUU Ciptaker. Sebagai aktivis mahasiswa yang dulu di penjara oleh rezim militer Orde Baru dan dipecat dari ITB, insting saya mengetahui pola ini adalah pola yang sama dari sebuah rezim yang mengalami kemunduran demokrasi. Selalu mencari kambing hitam.
Kemunduran demokrasi kita sudah dibahas para Indonesianis, khususnya di Australia, dan bahkan beberapa hari lalu dirilis oleh kementerian luar negeri Amerika Serikat. Ini dapat membahayakan nasib bangsa kita, dikucilkan dari pergaulan internasional. Apalagi posisi Indonesia saat ini sedang meminta negara lain, yakni Myanmar, anggota ASEAN, untuk menjalankan demokrasi di sana.
Demokrasi yang ada saat ini berasal dari reformasi politik 1998. Ketika Suharto tumbang. Bukan karena kita diajarin barat tentang demokrasi ataupun demokrasi yang banyak kalangan ummat Islam masih menganggapnya juga demikian, yakni faham liberalisme. Namun, bagi saya atau Sayyid Qutb dahulu di penjara Mesir atau Sukarno dan Hatta di Penjara Belanda dan Boven Digul, Syahrir, dan lain-lain di masa penjajahan atau Buya Hamka di masa Orde Lama, atau yang dipenjara Orde Baru Hariman Siregar dan sahabatku Jumhur Hidayat (yang ibunya menderita) dan lain-lainnya, makna kebebasan dan demokrasi sangat dijiwai. Kami yang pernah di penjara Orde Baru mengerti benar demokrasi itu apa. Kami menghargai benar kebebasan manusia itu. Kami mengerti benar menghormati perbedaan.
Reformasi politik 98 yang menghantarkan demokrasi di Indonesia itu mempunyai impian luhur bahwa dengan jalan demokrasi kita akan mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sebuah jalan Indonesia berkeadilan. Ini bukan impian kosong, ini ilmiah! Karena memang ada korelasi yang sangat tegas dan kuat antara demokrasi, keadilan dan kesejahteraan.
Negara-negara yang menjalankan roda pemerintahannya secara demokratis selalu menjadi negara-negara dengan kesejahteraan tertinggi di dunia, rakyatnya paling bahagia di dunia. Indeks demokrasi yang di keluarkan setiap tahun oleh the Economist selalu menunjukkan hal itu, menempatkan Finlandia, Norwegia, Selandia Baru, Irlandia, Swedia, Denmark dan Eslandia sebagai negara teratas dengan indeks demokrasi tertinggi di dunia. Memang ternyata di negara-negara tersebut rakyatnya paling sejahtera di dunia, paling bahagia didunia.
Impian Reformasi Mahasiswa 98 itu bukan pula ingin menjadikan rakyat tinggal duduk berpangku tangan lalu negara mencekoki mulut-mulut lapar mereka. Salah besar itu. Pelajaran kuno tentang demokrasi menyatakan: from the people, by the people and for the people.
Suharto mengaku dari rakyat, dan setiap kebijakannya selalu mengatasnamakan rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Namun semuanya adalah semu. Suharto memang membuat pemilu rutin dan ada DPR. Namun, karena menjalankan pemilu 5 tahunan bukan lalu berarti demokrasi ada. Menghidupkan DPR bukanlah bukti demokrasi sudah ada. Demokrasi akan ada jika pembagian kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative beriringan dengan kebebasan individual dan kelompok masyarakat berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Di zaman Suharto memimpin pulalah di Indonesia terbentuk konglomerasi-kongomerasi bisnis yang massif yang mana mereka-mereka inilah yang tadinya diharapkan menjadi Bapak Angkat Pengusaha Kecil dari strategi “trickle down effect”. Angka pertumbuhan memang menjadi tinggi, bahkan pernah mencapai dua digit, dan di mata dunia Indonesia pernah disebut sebagai Macan Asia yang sedang bangkit. Namun apa lacur? Tanpa demokrasi, rakyat tetap merasa “anak kos” di rumah sendiri. Dan kesenjangan sosial berjalan tanpa kontrol.
Tanpa demokrasi, selama orde baru, Suharto telah menjadi “Sultanic Oligarch”, dalam istilah Jeffrey Winters, nara sumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam soal oligarki. Kebebasan hilang dan oligarki berkembang, membuat cita-cita kita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengalami kemunduran.
Ketika kita memasuki era demokrasi, situasi sudah sangat terlambat. Jejaring konglomerasi sudah terlanjur sangat kuat, merasuk kemana-mana sektor bisnis dan sektor kekuasaan.
Dua puluh tahun lebih sejak kita berusaha membangun kehidupan negara berbasis demokrasi, kita memiliki masalah struktural, yakni kekuasaan yang memihak pada segelintir orang-orang kaya. Namun, peluang membangun demokrasi dengan tujuan keadilan sosial tetap berpulang pada kita semua. Bangsa kita harus meniru bangsabangsa maju agar mempertahankan demokrasi sebagai upaya memakmurkan bangsa dan mensejahterakan rakyat secara adil.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Bu Hakim dan Pak Hakim,
Apa yang saya bicarakan di atas terkesan bertele-tele dan di luar fakta persidangan. Namun, sesungguhnya persoalan saya di pengadilan ini adalah karena saya menjalankan hak demokratis saya, melakukan kritik sosial terkait dominasi kaum cukong atau oligarki, sebagimana tweet saya tanggal 12/9/20. Ketika Mahfud MD mengkritik kekuasaan oligarki alias cukong, saya mendukung Mahfud MD dalam isu ini. Namun, anehnya pemerintah bukan berterima kasih pada saya, melainkan mengadili saya. Saya dituduh berbohong.
Empat hal penting yang dihasilkan dari Kesepakatan Reformasi 98 yaitu: 1. Partai politik yang komit terhadap konstituennya, 2. Media massa yg bebas, 3. “Civil Society” yang kuat; dan 4. “Rule of Law” atau supermasi hukum, yang berbasis pada human rights.
Partai Politik hasil reformasi ’98 (Partai-partai Politik hasil pemilu pertama reformasi 98) sangat mencerminkan kehendak rakyat. DPR hasil pemilu ini kemudian lantang tidak menerima pertanggungjawaban Presdien Habibie tentang kebijakannya mengadakan referendum kepada rakyat Timor Timur. Memang suasana kebatinan rakyat pada waktu itu belum menghendaki Timor Timur lepas dari Indonesia. Saya sebagai tim dekat pada kekuasaan Habibie berusaha agar Habibie bisa bertahan dalam kekuasaan, dengan berbagai cara. Namun Habibie memberi nasihat “Being Presiden is not everything for me”. Wow, itulah contoh dimana demokrasi memang membuat kekuasaan merupakan hal biasa saja. Beda dengan watak anti demokrasi atau feodalisme, menjadi presiden atau penguasa adalah segala-galanya.
Sikap Habibie itu membuat saya sampai sekarang tidak bernafsu untuk mencari-cari kekuasaan. Kalau saya mengkritik pemerintah bukan berarti saya ingin dapat bagian kekuasaan. Tercatat sudah dua petinggi istana negara pemerintahan Jokowi, menawarkan saya jabatan setara eselon satu, namun dengan lembut saya tolak. Karena memang saya bukan mengarah kesana.
Namun, mempertahankan pemilu dalam makna hakiki, kebebasan dan demokrasi, semakin lama semakin sulit. Karena kekuasaan yang ada semakin hari semakin berusaha mengkonsolidasikan kekuasaan bagi kepentingan dan kelompoknya, ketimbang kepentingan demokrasi itu sendiri. Sehingga semakin lama demokrasi semakin pudar di Indonesia. Penangkapan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemecatan ketua KPU, skandal jual beli suara di KPU, skandal IT KPU dan berbagai hal lainnya belakangan ini, menjadi saksi bahwa penyelenggaraan pemilu tidak lagi berasas “fairness” dan keterbukaan.
Media massa yang tadinya independen serta parlemen yang gagah berani berhadapan dengan eksekutif, semakin lama semakin berkurang independensi dan kekuatannya. Ini juga sebuah kemunduran demokrasi.
Peluang kita saat ini adalah mendorong kekuatan Civil Society atau masyarakat madani. Apalagi saat ini era digital memberikan peluang untuk melakukan konsolidasi ide-ide dan gagasan. Di negara maju, misalnya Prancis, ketika Presiden Macron, berusaha mempengaruhi pemilik Facebook dan Google untuk memata-matai (Surveillance) atau meredam gerakan “Civil Society” (Yellow Jacket), “Big-tech” tersebut mengabaikannya. Ketika Trump mengancam Tweeter, malah Tweeter men delete account Tweeter Donald Trump.
Jika “Big-tech” di negara maju bersikap mendukung demokrasi, kemungkinan berbeda dengan negara berkembang seperti Indonesia. Ini membutuhkan komitmen kita bersama, apakah kehadiran media sosial dapat mendorong demokrasi atau mematikan demokrasi?
Yang Mulia Majelis Hakim Ketua dan Anggota,
Uraian saya terkait “Big-tech” dan media sosial di atas berhubungan dengan tuduhan kejahatan terhadap saya di dunia media sosial Twitter. Jika UU Peraturan Hukum Pidana 1946 tidak mengenal Tweeter, maka memakai UU ini pada kasus saya sebenarnya sangatlah memilukan. Apalagi para JPU bertanya kepada para ahli yang hadir di persidangan “kapan sih UU No. 1 tahun 1946 ini digunakan?”, “Apakah pasal 14 ayat 1 itu delik formil atau materil”, tanya jaksa lagi ke ahli. Tidak ada satupun JPU yang pengalaman. Namun, ketika menetapkan pada kasus saya, langsung masuk pada pasal 14 ayat 1. Bukan saja UU ini tidak layak digunakan, secara substansial, karena mengadopsi hukum militer Belanda, di mana saya seorang sipil, namun jaksa juga belum tahu menerapkan pasal-pasal itu. Bagaimana menarik benang merah konteks revolusi kemerdekaan kita tahun 1946-1948, yang masyarakatnya hidup tanpa media komunikasi yang cukup dengan sekarang jaman milenial penuh digitalisasi?
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Bu Hakim dan Pak Hakim Anggota,
Di tangan kalian yang mulia inilah Allah SWT memberikan kesempatan untuk bangsa ini tidak terpuruk lagi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan saya hanyalah cendikiawan yang melakukan kritik membangun. Era kini, era Big Data ini, sangat gampang mengukur korelasi ataupun sebab akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta. Jumlah followers Tweeter saya hanya belasan ribu, yang jika dibandingkan dengan Susi Pudjiastuti dengan follower 2,4 juta atau Kaesang dengan follower 2,1 juta atau dengan Andi Arief dengan follower 249 ribu atau rata-rata influencer mempunyai follower di atas 100 ribu, sangatlah tidak masuk akal tweets saya mempunyai dampak stabilitas nasional.
Jika Yang Mulia menggunakan Google Trend untuk melihat pengaruh saya, pun akan ketahuan bahwa saya jauh dari tokoh yang berpengaruh. Apalagi menggerakkan demonstrasi se Indonesia. Apalagi mengorganisasikan demonstrasi rusuh, yang pasti membutuhkan rapat-rapat persiapan besar. Apalagi menuduh saya mempengaruhi kerusuhan padahal Badan Intelijen Negara sudah mengatakan bahwa yang rusuh adalah Anarko, bukan KAMI.
Mengkritisi bagi saya juga bukan berarti “zero sum game”, alias satu menang dan satu kalah. Konsep masyarakat sipil adalah oposisi konstruktif. Memberikan masukan bagi pemerintah, khususnya jika menyangkut kepentingan bangsa. Untuk itulah ketika staf khusus Presiden Jokowi, seorang ekonom, suatu waktu ketika meminta keterlibatan saya dalam isu reformasi agraria, saya merespon positif. Begitu juga ketika dia memikirkan bagaimana agar sebuah lembaga perating internasional menaikkan tingkat “Investment grade” Indonesia, saya diajak berpartisipasi memikirkan itu, saya terlibat. Saya juga beberapa kali ikut seminar/webinar dengan kelompok-kelompok strategis pendukung Jokowi, memberikan pandangan politik kebangsaan saya. Bagi saya tidak ada musuh abadi dalam demokrasi, seperti Prabowo versus Jokowi, bertarung selama bertahuntahun, lalu kembali bersatu. Dalam demokrasi yang perlu dijaga adalah dialog, serta yang perlu ditentang adalah penangkapan lawan-lawan politik.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Bu Hakim serta Pak Hakim Anggota,
Jaksa Penuntut Umum mengaitkan juga adanya postingan WAG Deklarator KAMI yang seorang anggotanya, Abdullah Hehamahua, memposting usulan agar KAMI mendatangi Presiden JOKOWI memintanya turun tahta, jikalau demonstrasi seperti tanggal 8 Oktober 2020 berulang. Tentu saja postingan di WAG Deklarator KAMI steril dari politik kekuasaan, sehingga postingan Abdullah Hehamahua tidak satupun menanggapi. Sebagaimana ketika JPU menguraikan isi WAG Deklarator KAMI itu. Karena memang KAMI sama sekali tidak memikirkan agenda kekuasaan.
KAMI juga tidak menggerakkan demonstrasi besar-besaran terkait penolakan RUU Ciptaker sepanjang tahun 2020. Demonstrasi terkait RUU Ciptaker sudah berlangsung sebelum ada KAMI dan bahkan tetap berlangsung sampai saat ini. Para pendemo anti RUU Ciptaker tersebut adalah kelompok-kelompok terdampak langsung dari perubahan UU yang akan terjadi, seperti kaum buruh, tani, nelayan, mahasiswa, dan lainnya. Dari kampus UGM, di mana Presiden JOKOWI menjadi alumni, bahkan muncul teriakan agar rakyat melakukan pembangkangan sipil. Ide ini dilontarkan pakar hukum ternama UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang juga pendukung utama Presiden JOKOWI sampai saat ini. Ide-ide perlawanan seperti itu tidak datang dari KAMI.
KAMI yang lahir tanggal 18 Agustus 2020, hanyalah melakukan dukungan atas gagasan gagasan yang sudah berkembang, terkait penolakan RUU Ciptaker tersebut. Bukan pemicu. Dan KAMI, khususnya pada saat saya sebelum ditangkap, bukan pula organisasi mapan apalagi punya logistik. Jadi menuduh saya ataupun KAMI melakukan perbuatan keonaran sehingga menciptakan demo besar-besaran adalah kebohongan besar. Apalagi demonstrasi anarkis, yang mana deputi kepala BIN (Badan Intelijen Negara) sekali lagi sudah menjelaskan dipublik bahwa itu adalah ulah kelompok ANARKO. Apalagi sebulan setelah saya ditangkap malah pimpinan KAMI Gatot Nurmantyo memperoleh penghargaan negara, yakni Bintang Mahaputra dari presiden. (Bukankah seleksi dalam memperoleh Bintang Mahaputra mensyaratkan bebas dari kejahatan?)
Di dalam pengadilan saya, tidak ada pula saksi yang dihadirkan dari kelompok ANARKO itu untuk diperlihatkan kesaksiannya. Yang ada hanyalah seorang demonstran ikutikutan, yang terinspirasi dari Instagram, bukan melihat Tweeter, apalagi tweets saya.
Tuduhan pada saya berbohong dan menciptakan keonaran terkait dengan postingan saya tanggal 12 September 2020, yakni soal “Cukong”, juga tidak ada urusannya dengan demonstrasi besar-besaran tanggal 8 Oktober 2020. Tweets tanggal 12/9/2020 atau dua bulan sebelum 8 Oktober itu adalah soal pilkada. Dalam Tweeter harus kita pahami perbincangan hangat selalu mengikuti trend isu. Jika orang diskusi soal pilkada dan isunya cukong maka isu itu selesai ketika orang berdiskusi soal Omnibus Law RUU Ciptaker. Mengaitkan tweets isu pilkada dengan kerusuhan besar-besaran Omnibus Law RUU Ciptaker terlalu dipaksakan. Apalagi sudah saya jelaskan dipersidangan bahwa agenda anti-cukong dalam pilkada dan negara adalah agenda yang diusung oleh pemerintah sendiri, yakni Menkopolhukam RI. Saya hanya memperkuat isu positif yang dilakukan pemerintah. Makanya, saya bingung sebingung-bingungnya, kritik pemerintah ditangkap, mendukung sebuah sikap positif pemerintah juga ditangkap. Saya dituntut 6 tahun penjara dikaitkan dengan WAG KAMI, tapi pemimpin KAMI diberikan Bintang Mahaputra oleh presiden. Ya membingungkan sekali.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Bapak Ramon Wahyudi, dan Hakim Anggota,
Sekali lagi saya tegaskan, Demi Allah, menjelang bulan Suci Ramadhan ini, terkutuklah saya jika saya berbohong. Saya tidak mempunyai agenda mengganggu stabilitas nasional apalagi berpikir menurunkan kekuasaan pemerintah. Begitu pula KAMI, selama saya masih terlibat dahulu, tidak ada agenda kekuasaan. Bahwa, KAMI melakukan kritikkritik keras terhadap pemerintah atas berbagai kebijakan, itu adalah kritik konstruktif.
Semua bahan kritik diserahkan kepada lembaga-lembaga resmi negara, baik Presiden maupun legislatif. Hanya saja, karena didalam KAMI berkumpul doktor-doktor, professor-professor, beberapa mantan jenderal dan petinggi negara, membuat kajian KAMI begitu komplit dan presisi, sehingga bisa jadi “memedaskan kuping” pemerintah. Tapi, agenda lebih jauh tidak lah ada selain kritik dalam bingkai demokrasi, yang dilindungi konstitusi kita, UUD’45. Kami pejuang, kami menyayangi bangsa ini.
Jikalau saya dihukum karena isi Tweeter saya mengganggu atau memedaskan kuping pemerintah, saya meminta maaf kepada Rakyat Indonesia. Saya mencintai kalian semua. Namun, saya akan memilih hijrah ke negeri Belanda, jika demokrasi dan kebebasan hilang, seperti saya lakukan tahun 1993-1995. Saya nyaman hidup di sana dulu bersama istri saya tercinta. Saya balik ke Indonesia karena saya ingin berguna bagi bangsa saya. Hal buruk yang saya alami ini tentunya di luar jangkauan prediksi saya semula. Saya berekspresi sesuai dengan koridor demokrasi. Sebagai seorang dosen, saya selama ini mengajarkan mazhab kritis, berpikir dekonstruktif dan dialektik.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota,
Terakhir kata, menjelang bulan suci Ramadhan ini, saya mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas berbagai kemungkinan kesalahan saya dalam interaksi kita di pengadilan ini. Saya percaya bulan suci Ramadhan diikat Allah semua para Iblis. Hal mana membuat hati kita suci dan bersih. Semoga Allah SWT memberikan kemuliaan hati bagi bapak/ibu hakim ketika memutuskan perkara saya ini atas namaNya. Dengan demikian saya akan menemukan keadilan yang seadil-adilnya dari ruang sidang ini.
Tadinya saya berpikir Jaksa Penuntut Umum akan menuntut saya 6 bulan penjara, untuk membuat efek jera pada pengkritik pemerintah seperti saya. Namun, tuntutan jaksa 6 tahun ini belum bisa saya temukan rasionalitasnya, selama saya menjadi aktifis politik. Sekali lagi saya tidak ingin dijadikan kambing hitam oleh (sebagian) pemerintah untuk bertanggung jawab atas demonstrasi besar-besaran penolakan RUU Ciptaker.
Saya adalah seorang kepala rumah tangga, pencari nafkah tunggal, untuk istri dan 3 anak-anak saya yang masih sekolah/kuliah. Saya adalah dosen yang bertanggung jawab memajukan pendidikan dan kecerdasan anak-anak bangsa. Saya adalah orang yang dipenjara korban pelanggaran hak-hak asasi manusia jaman Suharto (sebagaimana dimasukkan Jokowi dalam Nawacita untuk Jaksa Agung membongkar kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia di masa lalu).
Mohon sudilah kiranya Bapak Ramon Wahyudi, Hakim Ketua, Bu Nur Ervianti Meliala, dan Pak Andi Imran Makkalau, Hakim Anggota, yang merupakan wakil Allah di muka bumi, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa, dan memerintahkan kepada negara untuk memulihkan nama baik saya.
Wassalam