Solilokui

Jangan Curangi Suara DPD RI

Cerita-cerita gosip dari tahun 2004-2024 selalu menceritakan bahwa suara calon DPD RI dalam Pemilu sangat rawan untuk dicurangi. Konon, harga satu suara yang berpindah sudah ditetapkan harganya oleh para pihak yang tidak mempunyai integritas menjaga demokrasi.

Oleh   : Andri Perkasa Kantaprawira*

JERNIH–Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir, maka tinggal para pemilih menentukan pilihan menurut aspirasi dan hati nurani mereka. Kampanye yang berjalan Aman, Tertib dan Tenang (Anteng) di lapangan harus berjalan LUBER dan Jujur Adil dalam memberi kesempatan rakyat memilih serta mencatatkan hasil pilihan rakyat apa adanya.

Sistem pencatatan hasil pemilihan umum dengan sistem Si Rekap yang langsung di uploads dari TPS sebenarnya memberikan data dasar yang valid hasil penghitungan suara, jadi data dasar ini relatif aman. Penghitungan suara secara berjenjang melalui rekapitulasi dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan berakhir di KPU Pusat, adalah hasil penghitungan yang dianggap sah terpilihnya calon baik capres, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Penghitungan suara DPD RI merupakan hasil penghitungan yang paling rawan untuk dicurangi. Cerita-cerita gosip dari tahun 2004-2024 selalu menceritakan bahwa suara calon DPD RI dalam Pemilu sangat rawan untuk dicurangi. Konon, harga satu suara yang berpindah sudah ditetapkan harganya oleh para pihak yang tidak mempunyai integritas menjaga demokrasi.

Saya, Andri Perkasa Kantaprawira, sebagai calon DPD RI Dapil Jawa Barat untuk kedua kalinya, meminta Bawaslu dan Para Pemantau Pemilu membantu juga calon-calon DPD RI, untuk mendapatkan kepastian diperlakukan jujur, adil dan berkepastian hukum, dengan juga melakukan pemantauan terhadap hasil Pemilu DPD.

Saya memperingatkan bahwa kecurangan terhadap suara DPD RI akan bisa mempengaruhi keabsahan (legitimasi) Pemilu secara keseluruhan. Bukankah antara Pemilu Presiden, Pemilu DPD RI,DPR/DPRD diselenggarakan oleh penyelenggara dan pengawas yang sama? Bila fakta perkembangan selanjutnya, berdasarkan keterbukaan informasi publik, diketemukan tindak pidana Pemilu dan umum, atau terjadi pemindahan suara hasil suara DPD RI yang tidak sesuai dengan hasil di TPS, bisa dikatakan Pemilu secara keseluruhan tidak berlangsung secara profe-sional, berintegritas, jujur dan adil.

Penyelenggara dan pengawas Pemilu harus benar benar menjaga hasil Pemilu dengan mencatatkan  hasil pilihan rakyat apa adanya. Jangan menambah panasnya situasi Pemilihan Presiden yang bisa menimbulkan konflik sosial tinggi dengan diketemukan fakta hukum terjadinya kecurangan pada Pemilu DPD/DPR/DPRD. [ ]

*Calon anggota DPD RI Dapil Jawa Barat

Back to top button