SolilokuiVeritas

Ketika Rakyat Membuat “Kontrak” dengan DPR

Kesepakatan AMPB–DPR (pada demo 27 Agustus 2026) yang lantas diwujudkan dalam komitmen pimpinan DPR di atas kertas bertandatangan menampilkan pola baru yakni mengubah tekanan politik menjadi mekanisme akuntabilitas—dan apakah parlemen bersedia membuktikan bahwa mandat elektoral bukanlah cek kosong.

WWW.JERNIH.CO  – Ada sesuatu yang menarik dari kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Bukan semata-mata karena DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026, melainkan karena—setidaknya dalam pola hubungan demonstran dan parlemen yang lazim kita lihat—sebuah tuntutan publik diterjemahkan menjadi komitmen politik yang memiliki tenggat dan konsekuensi personal.

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan sampai batas waktu itu.

Di sinilah letak sesuatu yang patut diperhatikan. Selama ini, demonstrasi di Indonesia sering mengikuti pola yang hampir ritualistik: massa menyampaikan tuntutan, pimpinan DPR menerima perwakilan, berlangsung dialog, kemudian lahir pernyataan atau rekomendasi. Setelah kamera pergi dan massa membubarkan diri, hubungan kembali ke mekanisme politik normal. Rekomendasi dapat ditindaklanjuti, tetapi juga dapat menguap tanpa konsekuensi yang jelas.

Kesepakatan antara AMPB–DPR memperkenalkan logika yang sedikit berbeda. Tuntutan rakyat tidak lagi berhenti sebagai aspirasi, tetapi diterjemahkan menjadi komitmen politik yang memiliki indikator dan tenggat waktu yang jelas. Dari sana, muncul konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. Ini bukan cuma perubahan bahasa politik belaka. Ia dapat dibaca sebagai eksperimen kecil tentang bagaimana demokrasi bekerja di luar pemilu.

Dalam teori demokrasi, rakyat dan wakil rakyat dapat dipahami melalui hubungan principal–agent. Rakyat adalah pemberi mandat, sedangkan politisi adalah agen yang memperoleh kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama mereka. Masalahnya, mandat itu selalu tidak sempurna.

Tidak mungkin pemilih menentukan seluruh tindakan wakilnya selama lima tahun. Karena itu, pemilu hanyalah salah satu mekanisme akuntabilitas. Ada kebutuhan akan pengawasan, partisipasi, transparansi, kritik publik, media, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai bentuk accountability between elections.

Dalam konteks itu, kesepakatan AMPB–DPR menarik. Masyarakat tidak mengatakan, “Kami memilih Anda, silakan bekerja selama lima tahun.” Mereka mengatakan, kurang lebih: untuk perkara tertentu, kami ingin sebuah komitmen yang bisa kami ukur sekarang. Ini dapat disebut sebagai semacam kontrak politik ad hoc.

Tentu bukan kontrak hukum dalam pengertian perdata. AMPB bukan pihak yang secara hukum dapat menagih DPR sebagaimana kreditur menagih debitur. Demikian pula, pernyataan kesediaan mengundurkan diri tidak serta-merta mengubah mekanisme konstitusional dan undang-undang mengenai pemberhentian anggota DPR.

Namun secara politik, kontrak itu nyata. Ia menciptakan ekspektasi publik dan biaya reputasional bagi pihak yang berjanji. Justru karena itulah dokumen tertulis menjadi penting. Politik yang biasanya bergerak dalam wilayah retorika tiba-tiba mempunyai tanggal yang dapat ditunggu publik: 15 Desember 2026.

Namun kita perlu berhati-hati agar tidak meromantisasi peristiwa ini. Pertama, AMPB bukan keseluruhan rakyat Indonesia. Ia adalah bagian dari masyarakat sipil yang melakukan mobilisasi dan menyuarakan tuntutan. Dalam demokrasi, kelompok yang paling kuat berdemonstrasi tidak otomatis menjadi pemegang tunggal “kehendak rakyat”.

BACA JUGA: Tenggat 15 Desember, DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset atau Mundur dari Jabatan

Jika setiap kelompok yang berhasil mengerahkan massa dapat memaksa parlemen membuat komitmen politik berdasarkan tuntutannya, kita dapat bergerak dari demokrasi representatif menuju apa yang bisa disebut demokrasi berdasarkan tekanan. Hari ini kelompok A menekan DPR untuk mengesahkan sebuah undang-undang. Besok kelompok B menekan agar undang-undang itu dibatalkan. Kelompok C menuntut pergantian pejabat. Kelompok D meminta parlemen membatalkan kebijakan tertentu. Jika semua keputusan ditentukan oleh siapa yang paling mampu menciptakan biaya politik, maka yang menang bukan selalu argumen terbaik, melainkan tekanan terbesar.

Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi perlombaan daya tekan. Fungsi parlemen tetap membutuhkan deliberasi, kompromi, representasi kepentingan yang beragam, dan keberanian mengambil keputusan yang kadang tidak populer. Karena itu, eksperimen AMPB–DPR akan sehat apabila ia memperkuat akuntabilitas tanpa menghilangkan independensi deliberatif parlemen.

Ada persoalan lain yang jauh lebih serius: target “UU selesai” tidak boleh membuat kualitas legislasi dikalahkan oleh deadline. Sebuah undang-undang dapat disahkan tepat waktu tetapi buruk secara substansi. DPR dapat memenuhi huruf kesepakatan sambil gagal memenuhi semangatnya.

Karena itu, publik seharusnya tidak hanya menghitung hari menuju 15 Desember. Publik perlu memantau prosesnya. Apa yang dibahas? Apa argumentasi DPR dan pemerintah? Bagian mana yang berubah? Bagaimana posisi fraksi? Apa yang terjadi dalam pembahasan tingkat komisi dan rapat paripurna? Apakah masyarakat sipil memperoleh ruang yang memadai untuk menguji substansi?

Dengan kata lain, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada tenggat. Justru setelah kesepakatan dibuat, demokrasi memasuki fase yang lebih sulit: monitoring. Di sinilah masyarakat sipil perlu bergerak dari budaya mobilisasi menuju budaya pengawasan. Dari turun ke jalan menuju membaca dokumen. Dari slogan menuju data. Dari tekanan sesaat menuju evaluasi berkala.

Fenomena semacam ini bukan sepenuhnya asing dalam demokrasi dunia. Di Korea Selatan, gelombang demonstrasi Candlelight menunjukkan bagaimana tekanan massa dapat menghasilkan perubahan politik besar. Tetapi keputusan akhirnya tetap berlangsung melalui institusi formal—parlemen dan Mahkamah Konstitusi. Jalanan memberi tekanan; institusi mengambil keputusan.

Di Chile, demonstrasi besar 2019 akhirnya mendorong lahirnya kesepakatan politik mengenai proses perubahan konstitusi. Tekanan sosial diterjemahkan menjadi prosedur politik. Sementara Irlandia mengembangkan model yang berbeda melalui Citizens’ Assembly, yang memberikan ruang terinstitusionalisasi bagi warga untuk mempelajari persoalan, mendengar ahli, berdeliberasi, lalu memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan parlemen.

Pelajarannya jelas: tekanan publik paling produktif ketika berhasil diterjemahkan menjadi mekanisme institusional.

Karena itu, kesepakatan AMPB–DPR sebaiknya tidak berhenti sebagai preseden politik satu kali. Ia bisa menjadi awal pertanyaan yang lebih besar: apakah Indonesia dapat mengembangkan mekanisme akuntabilitas isu-spesifik? Untuk isu tertentu, misalnya, parlemen dapat membuat komitmen terbuka mengenai target, jadwal, tahapan pembahasan, publikasi dokumen, forum konsultasi, serta laporan kemajuan. Masyarakat kemudian mempunyai basis yang jelas untuk melakukan pengawasan.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berbunyi: “Pilih wakilmu setiap lima tahun.” Tetapi juga: “Awasi mandatnya setiap hari.”

Inilah mungkin pembelajaran paling berharga dari kesepakatan tersebut. Makna politik 15 Desember 2026 yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia berhasil menemukan cara baru untuk menghubungkan mandat rakyat, kebebasan parlemen, tekanan masyarakat sipil, dan pertanggungjawaban politik.

Sebab demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa konflik. Ia adalah demokrasi yang mampu mengubah konflik menjadi prosedur, tekanan menjadi akuntabilitas, dan janji menjadi sesuatu yang dapat diuji.

Kesepakatan AMPB–DPR mungkin belum merupakan institusi baru. Tetapi ia memperlihatkan bahwa rakyat sedang belajar satu hal penting: mandat elektoral bukan cek kosong.

Dan DPR pun sedang diberi pelajaran yang tak kalah penting: representasi bukan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban.(*)

BACA JUGA: Ini Dia 10 Poin Penting RUU Perampasan Aset

Back to top button