SolilokuiVeritas

Kriminalisasi Dokter Ratna dan Ancaman Sistem On-Call di Indonesia

Tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA bukan sekadar duka bagi satu orang dokter spesialis anak. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan profesi dan keberlangsungan layanan kegawatdaruratan di Indonesia. Dokter Ratna dituntut atas delik “kelalaian yang menyebabkan kematian” hanya karena ia tak hadir secara fisik di RS, ketika statusnya sedang bertugas sebagai dokter on-call. Logika hukum yang digunakan jaksa tak hanya cacat, tetapi buta terhadap fakta SOP rumah sakit.

Oleh     :  Rizky Adriansyah

JERNIH–Tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA bukan sekadar duka bagi satu orang dokter spesialis anak. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan profesi dan keberlangsungan layanan kegawatdaruratan di Indonesia.

Dokter Ratna dituntut atas delik “kelalaian yang menyebabkan kematian” hanya karena ia tak hadir secara fisik di RS, ketika statusnya sedang bertugas sebagai dokter on-call. Logika hukum yang digunakan jaksa tak hanya cacat, tetapi buta terhadap fakta SOP rumah sakit.

Penanganan pasien anak dengan AV Blok seyogyanya melibatkan multidisiplin. Menjadikan Dokter Ratna sebagai tersangka tunggal dari delapan dokter yang ikut merawat adalah bentuk tebang pilih hukum yang absurd.

Kematian pasien disebabkan oleh perburukan penyakitnya, bukan akibat tindakan mencederai yang dilakukan oleh dr. Ratna. Menuduh ketidakhadiran sebagai penyebab langsung kematian tanpa bukti otopsi adalah kesimpulan hukum yang dipaksakan.

Jaksa juga menyebutkan salah satu poin memberatkan adalah dokter Ratna “tidak merasa bersalah karena merasa sudah sesuai prosedur”. Padahal ketika seorang dokter mempertahankan diri bahwa tindakannya telah sesuai prosedur, itu adalah hak pembelaan berbasis keilmuan.

Jika majelis hakim membenarkan logika jaksa ini dalam vonisnya, konsekuensi sosiologisnya akan sangat mengerikan. Para dokter spesialis memiliki dasar moral dan hukum yang kuat untuk menolak jadwal on-call.

Sistem on-call dirancang karena jumlah dokter spesialis terbatas dan tak mungkin bersiaga 24 jam (onsite). Jika “belum sempat sampai ke RS saat pasien memburuk” dihitung sebagai pidana, maka tak satupun dokter spesialis yang aman di negeri ini.

Dokter spesialis harus bekerja dengan sistem onsite di IGD. Jika RS tak mampu membayar dokter spesialis untuk siaga 24 jam, maka layanan kegawatdaruratan spesialis sebaiknya ditutup saja.

Ke depannya, lebih baik RS tidak memberikan layanan on-call daripada memaksa dokter bertaruh nasib. Tabik…[]

Back to top button