Solilokui

Mendag Zulhas dan Peluang Menata Ulang Perdagangan Miras

Sejatinya, trend meningkatnya komunitas “mabok lagi” tersebut kembali menunjukkan bahwa anak-anak muda Indonesia—dari generasi mana pun—cenderung ketinggalan zaman. Selalu saja apa yang trendy di sini, umumnya adalah hal-hal yang mulai ditinggalkan ‘di sana’.  Di Inggris, menurut BBC, setiap pekan rata-rata ada 29 pub alias tempat minum yang tutup.  

Oleh   : Darmawan Sepriyossa

JERNIH– “In vino veritas,” kata orang-orang di Romawi kuno. “Dalam anggur, ada kebenaran.” Benar. Hanya itu juga terjadi pada anak-anak gembala kerbau di masa kanak-kanak saya, manakala mereka berpesta makan rujak kecubung. Mereka akan kebangetan jujurnya, mampu ngecoblak bicara ke sana ke mari beragam topik berjam-jam lamanya, sambil tak keberatan membuka aib diri hingga ludes setuntas-tuntasnya.

Darmawan Sepriyossa

Artinya, sejak lama pun orang tahu kalau anggur—yang alkoholnya bisa bikin mabok itu–, adalah minuman yang harus diwaspadai. Minumlah secukupnya saja, untuk mendapatkan kenikmatan dan–konon–manfaatnya. Persoalannya, bagi Muslim urusannya lebih rumit, karena ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan senarai sanad lainnya bahwa Nabi Muhammad SAW telah berkata, “Jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Hadist semakna juga diriwayatkan dari Sa’d, Aisyah, Abdullah bin Amru, Ibnu Umar dan Khawwat bin Jubair.

Tetapi sejak azali pun tampaknya manusia adalah makhluk pemberontak. Larangan sering kali justru menjadi tantangan untuk unjuk eksistensi. Kita ingat Nabi Adam AS yang menurut “Tafsir Ibnu Katsir” segera melanggar larangan Allah hanya sepanjang waktu antara Ashar dan malam sejak beliau menerima amanah. (Tafsir Ibn Katsir, III: 522).

Ada rayuan setan dalam peristiwa itu, kita tahu. Tapi mungkin saja itu pun kuat melibatkan ego Adam AS untuk unjuk diri. Dari khazanah mitologi Yunani kita jumpa Prometheus yang berontak melawan para dewa, yang dalam tulisan jurnalis, sosiolog cum filosof terkemuka, Albert Camus, juga berhubungan dengan soal eksistensi. Mitologi itu yang mengilhami Camus dalam ”The Rebel” untuk meneriakkan adagiumnya,”Kita berontak, maka kita ada.”

Nah, entah lebih kepada bentuk pemberontakan atau sekadar pencarian eksistensi, yang jelas saat ini konsumsi alkohol di kalangan anak muda Indonesia tengah jadi trend. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) lima tahun lalu saja menunjukkan bahwa remaja usia 15-19 tahun yang mengonsumsi alkohol berada pada kisaran 70 persen untuk pria dan 58 persen untuk wanita. Seiring usia dan kedewasaan, pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol turun pada kisaran 18 persen dan wanita pada delapan persen.

Angka itu menguatkan hasil survey Gerakan Nasional Anti-Miras (Genam) yang dilakukan 2014 lalu. Hasil riset Genam menyatakan, jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia menyentuh angka 23 persen, atau sekitar 14,4 juta remaja dari 63 juta total remaja Indonesia saat itu.  Padahal kita tahu, regulasi pemerintah soal peredaran minuman beralkohol ini sudah cukup ketat. Bir saja, yang kandungan alkoholnya ‘hanya’ lima persen, sudah sejak beberapa tahun lalu tidak boleh lagi nongkrong di etalase warung-warung waralaba, juga toko kelontong.

Bukan sekadar urusan mabok, dampak buruk alcohol bahkan berkait erat dengan nyawa. Data WHO menunjukkan, minuman beralkohol bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian global setiap tahun, atau membunuh hingga tiga juta orang per tahun. Data Polri pun menguatkan keprihatinan tersebut. Pada tahun 2020, misalnya, kecelakaan akibat minuman beralkohol tercatat 726 kejadian, dengan 201 orang meninggal dan 184 orang luka berat. Masyarakat bukannya jera, karena dari 35 provinsi yang disurvei MUI tahun lalu, konsumsi alkohol hanya berkurang di tiga provinsi saja, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Situs hukumonline bahkan mencatat, kecanduan alcohol di satu sisi, sementara daya beli ambruk di sisi lain, membuat para pecandu tak jeri menenggak miras oplosan. Hasilnya, sepanjang 2013-2016 ada 487 orang Indonesia tewas karena miras oplosan. Jumlah itu naik 226 persen dibandingkan data kematian akibat miras polosan sepanjang 2008-2012.

Trend meningkatnya para pemabok itu juga terlihat dari besaran impor miras. Kementerian Perdagangan mencatat, pada 2016 volume impor minuman beralkohol mencapai 6.792 ton. Angka itu meroket fenomenal di 2018 menjadi sebesar 89.015 ton. Tapi di tahun ini, angka tersebut menurun. Sepanjang Januari sampai September 2021, volume impor minuman beralkohol mencapai sebesar 37.477 ton. Mengapa jumlah para pemabok meningkat? Boleh jadi karena terkurung pandemic COVID-19 saat itu. Atau mungkin pula bahasa Latin ala Google Translate ini benar: ebrietas est voluptas–mabok adalah kesenangan.

Sejatinya, trend meningkatnya komunitas “mabok lagi” tersebut kembali menunjukkan bahwa anak-anak muda Indonesia—dari generasi mana pun—cenderung ketinggalan zaman. Selalu saja apa yang trendy di sini, umumnya adalah hal-hal yang mulai ditinggalkan ‘di sana’.  

Contoh gampang, masyarakat Inggris Februari lalu tidak terkejut manakala sebuah pub legendaris yang disebut-sebut sebagai pub tertua oleh Guinness Book of World Records— Ye Olde Fighting Cocks, namanya—karena konon sudah berdiri sejak tahun 793, bangkrut. Kesulitan keuangan. Dan kalau buat pub—public house, atau bar di AS—itu artinya kian tidak lagi banyak mendapatkan pengunjung.

Kita akan makin mengerti fenomena itu manakala awal Juli 2022 BBC sebuah laporan. Isinya, jumlah pub di Inggris Raya kini ‘tinggal’ 39.970 unit, rekor terendah sepanjang sejarah. Riset dilakukan British Pub Association pada 2015 lalu mencatat sekitar 29 pub gulung tikar setiap pekan. Artinya, itu berlawanan diametral dengan fenomena di Tanah Air, manakala dalam tempo singkat Holywings sudah punya 39 outlet tempat untuk orang datang minum-minum miras.

Wajar bila data Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerimaan cukai minuman beralkohol tumbuh sekitar 25,9 persen per tahun, menjadi sekitar Rp  2,19 triliun pada kuartal Januari–April tahun ini.

Menurut saya, di sinilah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bisa menunjukkan peran signifikan. Alih-alih menteri perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi, lewat Permendag 20 justru memperlonggar aturan bagi penumpang dari luar negeri untuk boleh membawa maksimal 2,25 liter miras per orang, Mendag Zulhas bisa merevisi kembali ke angka semula, satu liter saja.

Senyampang itu, bila rakyat kian “diperas” dengan aneka pajak, mengapa tidak bila negara pun memeras kantong-kantong tebal para pecandu miras? Naikkan (lagi) saja tarif cukai miras impor.

Manfaat revisi Permendag serta menaikkan tarif cukai miras itu jelas banyak. Bukan hanya urusan larangan agama dan peluang pahala di akhirat, tentu. Revisi beleid juga bisa mengembalikan curahan miras yang datang dalam tentengan yang tanpa dipajaki, menjadi miras yang harus dipajaki karena masuk via jalan impor.  Kalau ada turis fanatik minuman negerinya sendiri—sebagaimana dikatakan pejabat Kemendag era sebelumnya sebagai hujjah Permendag 20 tersebut, biar saja dia mencarinya dari gerai-gerai khusus yang ada di sini. Itu tentu akan menambah jumlah dolar yang ia belanjakan di sini dan jelas mengisi devisa negara.

Sementara menaikkan tarif cukai akan membatasi kalangan medioker—orang-orang sok kaya yang sok jadi pecandu miras—untuk berpikir lebih banyak sebelum nekat mabok. Bila mereka akhirnya jadi membeli karena dorongan kecanduan, jelas ada tambahan signifikan buat negara yang tengah minim dana. Yang tidak berani, bolehlah kita berharap mereka akan kembali pada kebiasaan sehat. Atau kalau sudah sangat nagih, mengapa tidak beralih ke miras local, buatan industri rumah tangga? Bila diiringi nawaitu untuk menguatkan UMKM dan industri kecil, semoga saja ada masih diskon atas dosa minum-minum itu.  

Kita tahu, urusan miras ini masalah yang kompleks. Melibatkan kebutuhan banyak kalangan yang majemuk. Selain mudharat, ada manfaat dalam urusan miras. Jangan sampai justru benefit ekonomi dari industri miras ini sepenuhnya dinikmati negara asing via impor, sementara bangsa hanya menanggung risiko dosa, dampak sosial dan moral hazard berkepanjangan.

Barangkali kurang relevan, tapi ada kaidah ushul fiqh yang berbunyi “Wadhidduhu tazakumul mafasidi fartakibul adna minal mafasidi— adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lain, ambillah mudharat yang paling kecil dan ringan.”

Dalam kitab “Mulaqhas Mandhumah Fiqhiyyah” yang diringkas Abu Humaid Abdullah al Falasi dari kitab tulisan Syekh Muhammad Sholeh Al Usaimin, dikatakan,  “Idhaa ta’aaradha dhararaani daf’u akhfahuma—jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka ambilah yang paling ringan.” Wallahu álam. [dsy]

Back to top button