SolilokuiVeritas

“Republik Is Still a Concept” di Tanah Kaum Priyayi dan Oligarki

Secara hukum tata negara, Indonesia adalah republik murni. Kita tidak lagi punya raja yang memegang stempel absolut negara, dan semua orang memiliki hak pilih yang sama dalam pemilu (one man, one vote). Namun, di bawah permukaan hukum itu, kultur dan struktur feodalisme tidak pernah benar-benar mati; mereka hanya bermutasi. Ciri utama feodalisme adalah distribusi kekuasaan berdasarkan garis darah (dinasti). Hari ini, kita melihat politik dinasti tumbuh subur di tingkat lokal hingga nasional. Jabatan publik diperlakukan seperti tanah pelatikan jaman kerajaan—bisa diwariskan dari bapak ke anak, istri, atau keponakan.

Oleh     :  Kurnia Fajar*

JERNIH–Kata “Republik” berasal dari bahasa Latin, Res Publica, yang artinya “urusan publik” atau “kepentingan umum”. Ini adalah lawan kata dari Res Privata (urusan pribadi milik raja). Politik Yunani Kuno, Meski Athena dikenal dengan demokrasi langsungnya, filsuf seperti Plato dan Aristoteles sudah mulai merumuskan ide tentang tata negara yang adil, di mana hukum berada di atas segalanya.

Puncaknya adalah berdirinya Republik Romawi (509 SM) sebagai tonggak sejarah terbesar. Orang Romawi mengusir raja terakhir mereka (Tarquin yang Kejam) dan berjanji tidak akan pernah lagi dipimpin oleh seorang raja. Mereka mendirikan sistem di mana pemimpin (Konsul) dipilih oleh rakyat (meski saat itu masih didominasi kaum bangsawan/Patrisian) dan dibatasi oleh masa jabatan.

Setelah runtuhnya Romawi, dunia didominasi oleh monarki absolut selama berabad-abad. Namun, pada abad ke-17 dan 18, para pemikir mencerahkan dunia dengan ide-ide baru seperti John Locke yang menelurkan  teori “kontrak sosial“—bahwa pemerintah ada karena kesepakatan rakyat untuk melindungi hak-hak mereka. Lalu kemudian ada Montesquieu yang Mencetuskan Trias Politica (pemisahan kekuasaan menjadi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) agar tidak ada satu orang pun yang punya kuasa mutlak.

Mengapa manusia modern sangat mendambakan bentuk Republik? Ada beberapa cita-cita inti yang ingin dicapai, Pertama Kedaulatan di Tangan Rakyat (Demokrasi) yang hari inii menjadi buku suci-nya Amerika Serikat dengan Kredo “Bring Democracy to all over the world“. Dalam sistem monarki, negara adalah milik raja (“L’état, c’est moi” – Negara adalah saya). Cita-cita Republik membalikkan logika ini: Negara adalah milik rakyat. Pemimpin hanyalah “pelayan” yang diberi mandat sementara untuk mengelola urusan publik.

Kedua, Tegaknya Supremasi Hukum, dalam Republik, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kehendak pribadi penguasa. Cita-citanya adalah menciptakan masyarakat di mana tidak ada orang yang kebal hukum, mulai dari rakyat biasa hingga presiden. Ketiga,Kesetaraan Hak (Equality) Republik lahir untuk menghapus sistem kasta atau hak istimewa berdasarkan darah bangsawan. Cita-citanya adalah setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama di mata hukum dan pemerintah. Keempat, Mencegah Tirani, Republik dicita-citakan sebagai sistem yang memiliki checks and balances (saling mengawasi). Tujuannya agar kekuasaan tidak memusat dan tidak disalahgunakan.

Saya ingin membahas perjalanan gagasan Republik menjadi lima bagian sebagai berikut :

I. Revolusi Amerika, Revolusi Perancis dan sumbangsih bagi pemikiran Republik

Konsep Republik modern benar-benar meledak lewat dua revolusi besar yaitu Revolusi Amerika (1776) yang menolak kekuasaan Raja Inggris dan mendirikan republik konstitusional modern pertama di dunia. Kemudian Revolusi Prancis (1789): Meruntuhkan monarki absolut dengan semboyan legendaris: Liberté, Égalité, Fraternité (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan). Revolusi Prancis berdarah-darah demi menumbangkan monarki, tetapi hari ini kita masih melihat Inggris, Belanda, Spanyol, Swedia, Denmark, dan Norwegia tetap tegak berdiri sebagai kerajaan (Kingdom). Apakah ini berarti ide republik tidak laku? Jawabannya: bukan tidak laku, melainkan ide republik telah “menjinakkan” dan mendikte cara kerja kerajaan-kerajaan tersebut. Apa sumbangan terbesar Revolusi Prancis? Baru kemudian kita jawab mengapa kerajaan-kerajaan di Eropa itu bisa bertahan hingga hari ini. Pertama, Sebelum Revolusi Prancis (1789), konsep “Republik” di era modern dianggap sebagai utopia yang mustahil diterapkan di negara besar. Orang mengira republik hanya cocok untuk negara kota kecil seperti Jenewa atau San Marino. Revolusi Prancis mengubah kesadaran manusia secara radikal dalam tiga hal Selama ribuan tahun, rakyat percaya raja adalah wakil Tuhan di bumi, sehingga menggulingkan raja adalah dosa agama. Revolusi Prancis membuktikan bahwa kekuasaan raja bisa dicabut, bahkan kepalanya bisa dipenggal (seperti Raja Louis XVI) jika ia mengkhianati rakyatnya. Kedua, lahirnya Konsep “Warga Negara” (Citizen) Sebelum revolusi, manusia dinamakan Subject (Hamba/Kawula) yang hanya punya kewajiban mematuhi raja. Prancis memperkenalkan konsep Citoyen (Warga Negara) yang memiliki hak-hak kodrati yang dilindungi oleh hukum, disinilah konsepsi HAM mulai dikampanyekan ke seluruh dunia. Ketiga, Nasionalisme Modern: Negara bukan lagi milik dinasti keluarga raja (seperti Wangsa Bourbon atau Habsburg), melainkan milik seluruh bangsa. Rakyat bertempur bukan demi membela ego raja, melainkan demi membela tanah air mereka (La Patrie).

Lalu mengapa Kerajaan di Negara-Negara Eropa masih bertahan? Jika sumbangan Revolusi Prancis begitu dahsyat, mengapa Eropa tidak menjadi republik sepenuhnya? Jawabannya adalah bukan karena kerajaan saat itu dominan, melainkan karena kerajaan-kerajaan yang selamat itu memilih untuk “mengalah dan beradaptasi” agar tidak ikut dipenggal seperti Raja Prancis. Mereka melakukan konsesi (kompromi) politik yang masif. Mereka mengubah sistem mereka dari Monarki Absolut menjadi Monarki Konstitusional. Dalam ilmu politik modern, negara-negara seperti Inggris atau Swedia hari ini sering disebut sebagai “Crowned Republics” (Republik Bermahkota). Secara formal, kepala negaranya adalah Raja/Ratu. Namun secara substansi, semua cita-cita Republik (kedaulatan rakyat, pemilu, hukum yang setara, kebebasan berpendapat) berjalan 100% di sana. Raja kehilangan seluruh kekuasaan eksekutifnya dan hanya menjadi simbol persatuan serta pariwisata. Pengambil keputusan tetaplah Perdana Menteri yang dipilih oleh rakyat melalui parlemen. Revolusi Prancis memang membawa ide-ide luhur, tetapi eksekusinya sangat brutal. Era setelah revolusi (yang dipimpin oleh Robespierre) dipenuhi oleh teror (Reign of Terror), di mana puluhan ribu orang dieksekusi di Guillotine hanya karena berbeda pendapat.

Setelah itu, Prancis jatuh ke tangan kediktatoran militer Napoleon Bonaparte yang memicu perang di seluruh Eropa. Brutalitas ini membuat masyarakat di negara Eropa lain (seperti Inggris dan Belanda) menjadi takut. Mereka menyukai ide kesetaraan hak yang ditawarkan Prancis, tetapi mereka takut dengan cara revolusinya yang berdarah. Oleh karena itu, negara-negara tetangga Prancis memilih jalan Evolusi, bukan Revolusi. Mereka memperbaiki sistem kerajaannya pelan-pelan secara damai, mengurangi kekuasaan raja sedikit demi sedikit melalui parlemen, tanpa harus membubarkan kerajaannya

2. Perjalanan Ideologi Republik sejak selesai Revolusi Prancis hingga hari ini

Amerika Serikat pada dasarnya adalah sebuah laboratorium raksasa tempat para imigran terpelajar asal Eropa mempraktikkan teori-teori politik yang di Eropa sendiri saat itu mustahil diwujudkan karena terkendala tembok tebal feodalisme dan kekuasaan gereja. Ketika para Bapak Pendiri Bangsa (Founding Fathers) seperti Thomas Jefferson, Benjamin Franklin, dan John Adams merancang AS, mereka membawa “buku teks” dari para pemikir Pencerahan Eropa.

Mereka mengambil ide Kontrak Sosial John Locke (Inggris). Mereka menerapkan Trias Politica Montesquieu (Prancis) secara ekstrem melalui sistem checks and balances. Mereka belajar dari keruntuhan Republik Romawi kuno agar tidak menciptakan jabatan yang bisa melahirkan seorang Julius Caesar baru (karena itu kekuasaan Presiden AS dibatasi ketat). Eropa menyediakan teorinya, sementara tanah Amerika yang luas dan “bersih” dari sisa-sisa feodalisme menyediakan lahan eksperimennya. Hasilnya adalah sebuah Republik Konstitusional Federal pertama di dunia modern. Sebagai cetak biru arsitektur politik Amerika Serikat sukses memerankan Republik, tetapi Tidak sebagai model keadilan sosial-ekonomi.

Sejarah mencatat “berkali-kali mereka dikalahkan sistem ekonomi nya sendiri” Model republik ala Amerika Serikat terjebak dalam kontradiksi internal antara Demokrasi Politik dan Kapitalisme Mutlak. Ada dua sisi mata uang yang membuat kita harus objektif menilai AS:

Sisi Keberhasilan (Sebab Mengapa Mereka Kuat)

Stabilitas Sistem: Eksperimen politik mereka terbukti tangguh. Konstitusi mereka adalah salah satu yang tertua di dunia yang masih bertahan tanpa pernah digulingkan oleh kudeta militer.

Inovasi Institusional: AS berhasil mencontohkan bagaimana membagi kekuasaan antara Pemerintah Pusat (Federal) dan Pemerintah Daerah (Negara Bagian) tanpa memicu perpecahan total (kecuali Perang Sipil abad ke-19).

Superpower Pasca-PD II: Seperti yang kita ketahui, kemenangan di PD II meroketkan mereka. Alih-alih mengandalkan penaklukan tanah jajahan secara fisik (gaya imperialisme lama), AS membangun imperium baru berbasis hegemoni finansial (Dolar), kekuatan militer global, dan institusi internasional (PBB, Bank Dunia).

Republik yang Mendekati Esensi (Republik Demokratik Konstitusional)

Negara-negara yang berada di spektrum ini berhasil menjaga pilar-pilar utama republik yaitu hukum di atas penguasa, pembatasan masa jabatan yang ketat, kemerdekaan berpendapat, dan mekanisme checks and balances yang berjalan baik. Contoh: Negara-negara seperti Islandia, Swiss, Finlandia, atau Jerman. Kenyataannya Bahkan di negara-negara ini, tantangan tetap ada. Pengaruh lobi-lobi bisnis raksasa (korporat) sering kali mendikte kebijakan publik, yang membuat keputusan kadang lebih memihak modal besar ketimbang “urusan publik” (Res Publica) yang murni.

3. Republik sebagai kata kerja bukan kata benda

Lalu Bagaimana dengan Indonesia? Secara hukum tata negara, Indonesia adalah republik murni. Kita tidak lagi punya raja yang memegang stempel absolut negara, dan semua orang memiliki hak pilih yang sama dalam pemilu (one man, one vote). Namun, di bawah permukaan hukum itu, kultur dan struktur feodalisme tidak pernah benar-benar mati; mereka hanya bermutasi. Ciri utama feodalisme adalah distribusi kekuasaan berdasarkan garis darah (dinasti). Hari ini, kita melihat politik dinasti tumbuh subur di tingkat lokal hingga nasional. Jabatan publik diperlakukan seperti tanah pelatikan jaman kerajaan—bisa diwariskan dari bapak ke anak, istri, atau keponakan.

Hubungan antara pejabat dan rakyat sering kali bukan hubungan “pelayan publik dan majikan”, melainkan hubungan “gusti dan kawula” (patron-klien), di mana rakyat harus menghamba untuk mendapatkan hak dasarnya. Pada masa kerajaan, seluruh tanah dan sumber daya adalah milik raja dan kaum bangsawan. Hari ini, jutaan hektar lahan konsesi hutan, tambang, dan perkebunan di Indonesia dikuasai oleh segelintir elite (oligarki). Rakyat jelata sering kali berakhir menjadi penonton atau buruh di tanah airnya sendiri. Akses terhadap modal dan rasa aman secara ekonomi masih menjadi hak istimewa (privilege) kelas atas. Jadi, menyatakan bahwa Indonesia adalah “Republik rasa  feodal” adalah objektif.

Cangkangnya modern (pemilu, partai, mahkamah), tetapi cara kerja kekuasaannya masih primitif. Para pendiri bangsa kita (Sukarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka) sebenarnya sadar bahwa memproklamasikan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 barulah sebuah jembatan emas. Republik bagi mereka bukan sebuah “kata benda” (sesuatu yang sekali jadi lalu ditinggal tidur), melainkan sebuah “kata kerja” (sesuatu yang harus terus diupayakan setiap hari).

Para pendiri bangsa kita (Sukarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka) sebenarnya sadar bahwa memproklamasikan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 barulah sebuah jembatan emas. Republik bagi mereka bukan sebuah “kata benda” (sesuatu yang sekali jadi lalu ditinggal tidur), melainkan sebuah “kata kerja” (sesuatu yang harus terus diupayakan setiap hari). Tan Malaka dalam pemikirannya tentang Madilog dan Aksi Massa selalu mengingatkan bahwa kemerdekaan politik (menjadi Republik) tidak ada gunanya jika perut rakyat masih lapar dan otaknya masih terkungkung oleh mentalitas budak (feodal).

​“Indonesia berbentuk Republik, namun akses sosial-ekonomi-politik masih feodal. Selama cita-cita keadilan sosial dan kecerdasan bangsa belum merata, maka Republik Indonesia masih sebatas konsep yang tertinggal di atas kertas konstitusi.”

4. Perjalanan Republik menuju Demokrasi Korporasi (Baca : Kegagalan Republik).

Sistem republik dicita-citakan untuk melayani Res Publica (kepentingan umum). Namun, kapitalisme laissez-faire (pasar bebas tanpa batas) justru sering kali mengorbankan publik demi kepentingan korporasi privat. Siklus Krisis yang Berulang: Mulai dari Great Depression (1929), Krisis Finansial (2008), hingga ketimpangan ekonomi ekstrem hari ini. Ketika sistem finansial Wall Street runtuh akibat keserakahan elite, pemerintah AS (republik) dipaksa menggunakan uang pajak rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta raksasa (too big to fail). Ini adalah ironi terbesar. Oligarki Terselubung (Plutokrasi): Di AS, politik membutuhkan modal yang luar biasa besar. Melalui mekanisme legal seperti Lobbying dan Super PACs (dana kampanye tanpa batas dari korporasi), para miliarder bisa “membeli” kebijakan hukum. Sistem politiknya berbentuk Republik, tetapi pengambil kebijakannya sering kali disetir oleh kekuatan uang.

Republik Kosmetik (Republik Otoriter)

​Ini adalah paradoks terbesar di era modern. Negara-negara ini secara resmi menamakan diri mereka Republik, tetapi praktiknya benar-benar monarki absolut atau kediktatoran totaliter.

​Contoh ekstrem: Korea Utara (Republik Demokratik Rakyat Korea). Secara nama adalah republik, tetapi kekuasaan diwariskan berdasarkan garis darah keluarga Kim selama tiga generasi, tanpa ada oposisi maupun kebebasan publik.

Contoh lain: Negara-negara di mana presidennya bisa menjabat seumur hidup atau memanipulasi konstitusi agar bisa berkuasa tanpa batas waktu.

Republik Prosedural tetapi Cacat (Flawed Republic)

​Banyak negara—termasuk beberapa negara berkembang dan bahkan negara besar seperti Amerika Serikat—memiliki semua instrumen republik: ada pemilu, ada parlemen, dan ada konstitusi. Namun, secara substansi, maknanya mulai bergeser.

​Gejala: Terjadinya politik dinasti (di mana kekuasaan berputar di lingkaran keluarga yang sama, mirip monarki terselubung), tingginya korupsi, atau hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Kenyataannya: Rakyat memang memilih pemimpinnya lewat pemilu, tetapi pilihan mereka sering kali sudah disaring dan dikendalikan oleh elite politik atau oligarki ekonomi. Ini sering disebut sebagai Oligarki berwajah Republik.

Jadi, adakah negara yang benar-benar berbentuk republik murni hari ini? Secara absolut, tidak ada.

​Republik bukanlah sebuah tempat tujuan akhir yang statis, melainkan sebuah proses perjuangan yang terus-menerus. Republik yang sehat hari ini bisa saja tergelincir menjadi oligarki besok jika warga negaranya apatis.

​Sifat dasar Res Publica menuntut partisipasi aktif rakyatnya untuk terus merebut kembali ruang publik dari cengkeraman kepentingan privat (baik itu kepentingan penguasa maupun pemodal). Selama hukum masih bisa dibeli dan suara rakyat bisa dimanipulasi, maka “Republik” di negara mana pun akan selalu menjadi sebuah kerja bakti yang belum selesai.

​Kalau kita refleksikan ke lanskap politik global hari ini, menurutmu apa ancaman terbesar yang paling sering merusak esensi republik di berbagai negara? Apakah dominasi uang (oligarki) ataukah kerinduan masyarakat terhadap sosok pemimpin kuat yang otoriter?

5. Republik Is still a Concept

Dalam filsafat politik, Republik memang ditakdirkan untuk selalu menjadi “sebuah konsep yang terus diperjuangkan”, bukan sebuah monumen yang sudah selesai dibangun. Melihat cita-cita utama proklamasi kita yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 ditulis Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,

Mencerdaskan kehidupan bangsa… Dan kita menyandingkannya dengan realitas hari ini—di mana kualitas pendidikan masih timpang, jaminan hukum belum merata, dan keadilan sosial terasa jauh—maka kesimpulan bahwa “Republik ini masih sebatas konsep” menjadi sebuah kebenaran yang pahit.

Judul tulisan ini saya maksud kan sebagai kritik kebangsaan yang fundamental. Saya sedang mengingatkan kita semua bahwa Indonesia hari ini baru berhasil memenuhi syarat-syarat administratif sebuah negara, tetapi masih berdarah-darah untuk memenuhi syarat-syarat moral sebuah Republik.  Republik kita masih menjadi barang pajangan yang indah di etalase hukum, tetapi belum menjadi perkakas yang bisa digunakan oleh seluruh rakyat untuk mencapai keadilan. []

*Direktur Eksekutif Jaringan Survey Independen

Back to top button