DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Pemerintah Kini Punya Kementerian Khusus

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa depan dapat berjalan lebih baik, lebih terkoordinasi, dan memberikan pelayanan optimal bagi jemaah Indonesia.
JERNIH – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai langkah signifikan dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan RUU ini telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah, menyesuaikan diri dengan teknologi dan kebijakan Arab Saudi, serta mengatasi berbagai isu yang ada.
“Kementerian ini akan menjadi payung bagi semua penyelenggara haji, sebagai koordinator,” jelas Marwan. Dengan begitu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah satu atap, memastikan pelayanan yang lebih terpadu dan efisien.
Selain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, kuota petugas haji substansi dari perubahan UU ini yakni penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak lebih sesuai dengan aturan di Arab Saudi. “Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan, 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan haji. Salah satunya terkait potensi penambahan kuota haji Indonesia yang dikhawatirkan bisa membebani kemampuan keuangan pemerintah.
“Kemudian ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” jelas Marwan.
Selain itu, Marwan menyampaikan ada beberapa perbaikan yang juga masih menjadi perdebatan di Komisi VIII, salah satunya mengenai sistem pendaftaran dan keberangkatan jemaah haji. Menurutnya, mekanisme tersebut pada akhirnya dihapus dan diserahkan kepada regulasi yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Perbaikan regulasi terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar lebih sesuai dengan aturan di Arab Saudi.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa depan dapat berjalan lebih baik, lebih terkoordinasi, dan memberikan pelayanan optimal bagi jemaah Indonesia.

