Ongkos Naik Haji 2023 Rp49,81 Juta, Hasil Kesepakatan DPR-Pemerintah
Biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata sebesar Rp49,81 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan Masyair.
JERNIH – Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp49,81 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang, menyampaikan, biaya perjalanan haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49,81 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan Masyair.
Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40,23 juta atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan dan dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Panja Komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” kata Marwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Jumlah dalam usulan tersebut sedikit meningkat dibandingkan usulan Kemenag pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, pemerintah mendapatkan angka rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp90,02 juta dengan besaran komponen Bipih 55,3 persen atau Rp49,81 juta dan nilai manfaat 44,7 persen atau Rp40,21 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Januari lalu mengusulkan rerata Bipih 2023 naik menjadi Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,88 juta. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji. Jumlah Bipih 2023 yang diusulkan tersebut adalah 70 persen dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp98,89 juta. Sisanya, atau 30 persen dari BPIH 2023, diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan Yaqut, kebijakan formulasi tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Pembebanan Bipih, imbuhnya, harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya. [BI]