Dugaan Suap Distribusi Gula PTPN III, Pejabat Bulog Diperiksa KPK
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Kali ini, tiga saksi diperiksa, salah satunya Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tiga saksi tersebut yakni Tri Wahyudi Saleh; Kepala Divisi Keuangan PTPN III, Holding Linda; dan staf PT Fajar Mulia Transindo, Sumarli dipanggil untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, M. Syarkawi Rauf; Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X, H. Mubin; Ketua APTRI XI, Sunardi Edi Sukamto; staf PT Citra Gemini, Mulia Teguh Dwi Jatmiko; dan dua orang dari unsur swasta Vincent Njotosetiadi dan Vivi Soegito.
Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi, sementara penerima yakni Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Awal 2019, PT Fajar Mulia Transindo ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract atau kontrak jangka panjang dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Usai kontrak, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan, Dolly meminta sejumlah uang ke Pieko.
Menindaklanjuti permintaan sejumlah uang, Dolly memerintahkan I Kadek menemui Pieko. Sebanyak 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,55 miliar diduga fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. [Fan]