Veritas

Hakim Pengadilan London Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS

Julian Assange(49) menghadapi 18 dakwaan di AS terkait dengan publikasi lebih dari 500 ribu dokumen rahasia tahun 2010, yang merinci berbagai aspek operasi militer AS di Afganistan dan Irak. Jika terbukti bersalah di Amerika Serikat, Julian Assange bisa menghadapi tuntutan penjara hingga 175 tahun.

JERNIH–Hakim di Pengadilan London Senin (4/1) menolak permintaan AS untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, untuk diadili atas tuduhan spionase. Hakim menyebutkan alasan kesehatan.

Hakim pengadilan distrik di London Vanessa Baraitser dalam putusannya menolak ekstradisi Julian Assange ke AS, namun pada saat yang sama memmbantah tuduhan bahwa tuntutan AS diajukan karena alasan politik.

Vanessa Baraitser mengatakan, kesehatan mental Julian Assange berada dalam kondisi “genting” sehingga jika dia di AS ditahan dalam situasi “hampir total isolasi” ada kemungkinan terdakwa akan melakukan bunuh diri.

“Saya menemukan bahwa kondisi mental Tuan Assange sedemikian rupa sehingga menolak untuk mengekstradisi dia ke Amerika Serikat Amerika, katanya dan menambahkan, Julian Assange adalah “pria yang depresi dan terkadang putus asa’.

Pemerintah AS mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sedangkan pengacara Julian Assange berencana untuk meminta pembebasannya dari penjara London, di mana dia telah ditahan selama lebih dari satu setengah tahun.

Sidang pengadilan di Old Bailey di pusat kota London akan dmulai pukul 10 pagi waktu setempat, atau pukul 17.00 WIB. Hakim Distrik Vanessa Baraitser dalam persidangan yang tertutup untuk umum akan memutuskan nasib Julian Assange dalam kasus spionase yang dituduhkan Amerika Serikat.

Julian Assange(49) menghadapi 18 dakwaan di AS terkait dengan publikasi lebih dari 500 ribu dokumen rahasia tahun 2010, yang merinci berbagai aspek operasi militer AS di Afganistan dan Irak.

Pengadilan ekstradisi pendiri Wikileaks berkebangsaan Australia itu merupakan babak baru dari kontroversi dan debat hukum selama lebih sepuluh tahun tentang kebebasan pers dan kebebasan informasi. Jika terbukti bersalah di Amerika Serikat, Julian Assange bisa menghadapi tuntutan penjara hingga 175 tahun.

Kondisi Assange memprihatinkan

Berbagai organisasi hak asasi dan kemanusiaan telah menyatakan keprihatinan terhadap kasus ini dan perlakuan terhadap Julian Assange dalam tahanan. Dia dilaporkan menderita gangguan pernafasan yang membuatnya lebih rentan terhadap Covid-19, yang telah menginfeksi beberapa narapidana di penjara di London tenggara,  tempat dia ditahan.

Saksi pembela yang dipanggil selama persidangan mengatakan bahwa riwayat depresi Julian Assange juga menunjukkan kemungkinan bahwa dia akan berisiko melakukan bunuh diri jika dikirim ke AS dan dikurung di penjara dengan keamanan maksimum.

Kristinn Hrafnsson, pemimpin redaksi WikiLeaks, mengatakan kepada kantor berita AFP hari Minggu (3/01) bahwa dia “hampir yakin” pengadilan akan memutuskan ekstradisi Julian Assange.

“Kami telah melihat bias seperti itu dalam persidangan, ada begitu banyak ketidakberesan dalam dalam proses persidangan terhadap Julian.., saya hampir yakin bahwa keputusan besok adalah dia harus diekstradisi,” katanya.

Proses pengadilan masih bisa berlangsung bertahun-tahun. Pelapor Khusus PBB tentang penyiksaan, Nils Melzer, telah mendesak Presiden AS Donald Trump untuk mengampuni Assange, dengan mengatakan bahwa dia bukan “musuh rakyat Amerika”.

“Dengan mengampuni Assange, Bapak Presiden, Anda akan mengirimkan pesan yang jelas tentang keadilan, kebenaran dan kemanusiaan kepada rakyat Amerika dan dunia,” tulisnya pada bulan Desember.

Apapun putusan pengadilan, baik jaksa penuntut maupun pihak tergugat masih memiliki opsi untuk mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi di Inggris. Setelah itu, kasus ini masih bisa dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Jadi proses ini kemungkinan masih bisa berjalan bertahun-tahun, sebelum Julian Assange bisa diekstradisi dari Inggris ke AS. [AFP/Reuters/AP]

Back to top button