NewsPersonaVeritas

Skandal Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Tabir gelap pembagian kuota haji akhirnya terbuka. KPK resmi umumkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka. Akankah menyusul tersangka lainnya? Ataukah ini menjadi puncak dari korupsi kuota haji?

WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan panjang dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci guna memperkuat alat bukti.

Inti dari kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, pembagian tersebut diduga diubah secara sepihak menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Modus operandi yang ditemukan penyidik mengarah pada praktik “jual beli” kuota tambahan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terdapat dugaan pengenaan tarif “uang percepatan” yang berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah.

Dampaknya sangat signifikan secara sosial, di mana sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun gagal berangkat karena jatah mereka dialihkan secara ilegal ke jalur haji khusus yang berbayar lebih mahal.

Mengenai lamanya proses penetapan tersangka, KPK menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi sejak laporan pertama diterima pada Agustus 2025. Proses panjang ini melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara demi memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain itu, penyidik harus melakukan audit mendalam terhadap aliran dana dari ratusan biro travel haji dan asosiasi yang terlibat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dikedepankan agar seluruh alat bukti benar-benar kuat secara hukum.

Berdasarkan estimasi awal dari KPK dan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), skandal ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini muncul dari selisih biaya kuota serta potensi penerimaan negara yang hilang.

Hingga saat ini, KPK juga telah mengamankan pengembalian dana dari sejumlah biro travel yang totalnya mencapai sekitar Rp100 miliar sebagai bagian dari pemulihan aset.

Kontroversi Yaqut

Di samping kasus hukum ini, sosok Yaqut Cholil Qoumas memang dikenal sebagai menteri yang penuh kontroversi selama masa jabatannya tahun 2020–2024. Salah satu yang paling diingat publik adalah penerbitan aturan pengeras suara masjid melalui SE No. 05 Tahun 2022, yang sempat memicu kemarahan karena analogi yang digunakan.

Ia juga pernah menuai polemik saat menyebut Kementerian Agama sebagai “hadiah” khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU), bukan untuk umat Islam secara umum.

Selain itu, kebijakan progresifnya seperti memberikan afirmasi perlindungan bagi penganut Syiah dan Ahmadiyah, hingga usulan penggunaan doa semua agama dalam acara resmi Kemenag, kerap memicu perdebatan di kalangan konservatif.

Yaqut juga dikenal dengan sikap politiknya yang keras dalam mendukung pembubaran organisasi FPI dan HTI. Kini, perjalanan karier sang mantan menteri harus berhadapan dengan meja hijau akibat dugaan manipulasi kuota yang merugikan ribuan calon jemaah haji.

Terkait langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka, KPK memberikan isyarat bahwa penahanan akan segera dilakukan guna efektivitas penyidikan:

  “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tandas Budi.(*)

BACA JUGA: Bahas HTI dan FPI Masih Gerak di Bawah Tanah Menag Yaqut Harus Cuci Muka

Back to top button