Crispy

Akhirnya Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Dicopot dari Jabatannya

Inspektorat menilai mereka melakukan pelanggaran karena memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

JERNIH-Setelah Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih dicopot dari jabatannya gara-gara kerumuman di Petamburan pada beberapa waktu lalu, kini giliran Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, kedua jabatan tersebut, kini sudah diisi oleh Plh berdasarkan penunjukan Badan Kepegawaian Daerah DKI.

“Kewenangan itu ada di Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta,” kata Irwandi saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (1/12/2020).

Untuk sementara Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi, menjabat sebagai Plh Camat Tanah Abang, sampai ada  penetapan

Sedangkan posisi Lurah Petamburan saat ini dijabat oleh Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.

Saat ini Irwandi masih menjabat sebagai Plh Wali Kota Jakpus. Sementara jabatan definitifnya adalah Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.

Irwandi juga mengatakan belum tahu sampai kapan ketiga jabatan tersebut, yakni Wali Kota Jakpus, Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan, diisi dengan pejabat definitive. Mereka menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Tergantung di tingkat atas. Kalau saya hanya laksanakan tugas,”.

Selama menjabat sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi memastikan bahwa seluruh program di Jakarta Pusat, Tanah Abang, dan Petamburan dapat berjalan sesuai yang telah direncanakan, terutama persiapan menghadapi banjir tahunan.

“Misalnya program penanganan banjir oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat dapat rampung pada 7 Desember 2020,” kata Irwandi.

Sebelumnya, Anies telah mencopot dari jabatannya Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies terkait larangan memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, diketahui bahwa jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq. (tvl)

Back to top button