Crispy

Mantan Bupati Nganjut Tersangka, Eks Bupati Ponorogo Diperiksa KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Ponorogo periode 2010-2015, H Amin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan H Amin dipanggil sebagai saksi atas tersangka mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dalam perkata ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018 lalu. KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman sebagai imbalan proyek, imbalan untuk perizinan, dan  promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017. 

Dari temuan tersebut, KPK memperkirakan sekitar Rp5 miliar diterima Taufiqurrahman. Juga diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Pada penetapan tersangka, Taufiqurrahman tidak sendirian. Ia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto; Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Menurut KPK, duit yang diberikan kepada Taufiqurrahman, tak serta merta diterimannya. Namun melalui beberapa orang kepercayaan. Hal tersebut pada dugaan suap perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. 

Bahkan lembaga antirasuah telah menyita sebanyak Rp298.020.000 yang berasal dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar senilai Rp 149.120.000 dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi sejumlah Rp 148.900.000, sebaga barang bukti. 

Lembaga antirsuah menyebut Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi sebagai tersangka penerima uang, sementara pemberi suap yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto. Perkara ini terkait suap dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Tak hanya itu, KPK juga memberi sanksi terhadap Taufiqurrahman atas jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebagai bupati Nganjuk periode 2013-2018 ia disangka menerima gratifikasi secara bertahap.

Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Fan]

Back to top button