Crispy

Mudahkan Komunikasi, Dewas KPK Rencana Buat Aplikasi

JAKARTA – Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bakal memperlambat dan melemahkan kinerja tim KPK dalam memberantas pelaku korupsi di tanah air. Sebab sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK perlu mengantongi izin sebelum membekuk para koruptor.

Meski demikian, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, memastikan izin tersebut bakal mudah saja diberikan. Apalagi pihaknya berencana membuat aplikasi canggih.

“Kita akan membuat aplikasi melalui IT, sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik, walaupun dia di Papua bisa berhubungan dengan kami, jadi nggak usah khawatir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Tumpak, keberadaan Dewas KPK tidak akan mempersulit kinerja KPK asalkan sesuai dengan prosedur. Bahkan pihaknya menjamin setiap kegiatan yang dilakukan lembaga antirasuah tak bertentangan dengan hukum.

“Kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan KPK, sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada,” katanya.

Terkait informasi izin dari Dewas KPK, ia menegaskan, tak bakal menyampaikan ke publik. Sebab izin yang berasal dari Dewas KPK merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan, bahkan masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

“Karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik,” kata Tumpak.

Izin bukan konsumsi publik, sebab lanjut Tumpak, bakal berpengaruh pada target yang diincar tim KPK di lapangan. “Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti. Oleh karena itu banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab,” ujarnya.

“Harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah Dewas KPK sudah keluarkan izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia,” Tumpak melanjutkan.

Ia memastikan, tim KPK di lapangan nantinya telah mengantongi izin untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan.

“Izin dari Dewas KPK akan diberikan paling lama 1×24 jam setelah diajukan KPK,” ujar dia.

Sekadar diketahui, pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satu tugas Dewas KPK ialah memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Karena itu, sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK harus mengantongi izin terlebih dahulu. [Fan]

Back to top button