Crispy

Omnibus Law Diyakini akan Sederhanakan Berbagai Aturan

JAKARTA-Pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law dimana anggota dalam Satgas tersebut terdiri beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah, nantinya mereka bertugas mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Pembentukan Satgas Omnibus Law tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

Satgas Omnibus Law diketuai oleh Ketua Kadin Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pengarah. Ketua Kadin nantinya didampingi delapan wakil ketua sementara anggota Satgas terdiri dari 127 anggota yang diisi dari beragam latar belakang,\.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan tiga tugas inti dari satgas, yaitu melakukan konsultasi publik omnibus law lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,”. Adapun 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; dan kemudahan berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Pengertian Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menangani satu isu besar yang (mungkin) dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana/ perampingan aturan.

Istilah Omnibus Law belakangan popular setelah diketahui Pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

(tvl)

Back to top button