Politeia

Yang Perlu Diketahui Tentang Denda Tilang Elektronik

JAKARTA-Sejak hari Sabtu (1/2/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera tilang elektronik. yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, penggunaan ponsel dan melanggar marka jalan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Berikut rincian biaya denda jenis pelanggaran tersebut:

1. Penggunaan ponsel Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Nantinya kamera pengawas akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, kemudian gambar tersebut otomatis akan terkirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Dengan adanya data tersebut petugas dapat mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya untuk kemudian menerbitkan surat konfirmasi.

Selanjutnya surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Jika terdapat kekeliruan dalam proses tilang, maka pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store. Klarifikasi juga dapat dilakukan dengan mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Dalam blangko klarifikasi tersebut dapat disampaikan jika kendaraan yang dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya yang hanya saja tetapi belum dilakukan balik nama.

Pelanggar yang telah melakukan klarifikasi nantinya akan mendapatkan surat tilang berwarna biru dan kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran dapat dilakukan lewat banka atau ikut persidangan yang jadwalnya sudah ditentukan. Selanjutnya pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Pelanggar dianjurkan secepatnya membayar denda tilang untuk menghindari pemblokiran STNK. Jika STNK sudah terblokir akan sulit bila hendak melakukan perpanjangan STNK.

Kendaraan yang STNKnya terblokir akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah. STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.

(tvl)

Back to top button